RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Drs H Syamsuar, MSi merasa heran dengan pernyataan beberapa pihak yang mempermasalahkan upaya" />
Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Gubri Syamsuar Heran Bantuan Sembako Perusahaan untuk Masyarakat Dipolemikkan
Selasa 11 Mei 2021, 19:24 WIB
Drs. H. Syamsuar. MSi gubernur Riau
RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Drs H Syamsuar, MSi merasa heran dengan pernyataan beberapa pihak yang mempermasalahkan upaya Pemprov Riau mengumpulkan bantuan sembako dari perusahaan untuk masyarakat yang membutuhkannya. Padahal sifatnya hanya himbauan untuk berbagi dengan masyarakat Riau yang kondisinya memang sulit saat ini. 

Pernyataan Gubri Syamsuar tersebut disampaikan kepada media, Selasa (11/5/2021), menanggapi munculnya polemik di sejumlah media, khususnya online, berkaitan dengan program penghimpunan bantuan sembako oleh sejumlah OPD Pemprov Riau saat ini. 

"Tahun lalu bantuan sembako dan masker APD  tak ado masalah. Kenapo tahun ini dipermasalahkan,  kecuali (bantuan itu) disalahgunakan," kata Syamsuar. 

Menurut Syamsuar, Pemprov Riau pada dasarnya hanya "menghimbau" perusahaan-perusahaan untuk berbagi dengan masyarakat yang kondisinya sulit di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Lagipula, kata Syamsuar, Pemprov Riau juga sejak tahun lalu sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penghimpunan bantuan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. "(Bantuan perusahaan) ini tidak dihitung gratifikasi," kata Syamsuar.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga sudah menegaskan, sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian/lembaga/pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

Oleh karena itu, sumbangan tersebut dapat diterima. "Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," tegas Firli dalam rilisnya kepada media, 15 April 2021 lalu.

Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani secara terpisah, juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mempersoalkan upaya Pemprov Riau dalam menghimpun sembako dari perusahaan yang diperuntukkan untuk masyarakat tak mampu terdampak covid di Riau. 

“Masa untuk masyarakat Riau yang tidak mampu saja dipolemikkan apalagi ini di tengah pandemi covid - 19. Memangnya ada aturan yang dilanggar bila Pemprov Riau minta sembako ke perusahaan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tak mampu. Bila ada, silakan sampaikan kepada publik agar kita semua tahu. Justru menurut saya langkah Pemprov Riau meminta perusahaan berkontribusi memberikan sembako kepada masyarakat tidak mampu sudah tepat. Perusahaan ini terkadang bila tak diminta juga takkan memberikan,” ujar Rocky. 

Dalam seminggu terakhir, jagat media online di Riau diramaikan dengan pemberitaan beberapa media online yang mempersoalkan penghimpunan bantuan sembako dari perusahaan untuk masyarakat Riau yang terdampak Covid-19. Beberapa media justru dengan pemberitaan yang "sangar" menjadikan isu pengumpulan bantuan oleh beberapa OPD terkait di Pemprov Riau untuk "menyerang" dan menyalahkan Gubernur Syamsuar tanpa diikuti dengan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (**)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top