Komnas HAM: Profesi Wartawan Sebagai Pembela Human Rights Defender dan Sumber Kebenaran
Sabtu 08 Mei 2021, 02:51 WIB
Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten, Ketua Komnas HAM, di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Serpong, Tangerang, Jumat sore (7/5/2021). RIAUMADANI. COM - Komnas HAM dan media massa, termasuk media massa berbasis internet atau media siber, memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai sumber kebenaran yang lain, yang melengkapi kebenaran yang dimiliki penguasa.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten, Ketua Komnas HAM, di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Serpong, Tangerang, Jumat sore (7/5/2021).
Pengda JMSI Banten dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. Juga hadir dalam pelantikan itu Bendahara JMSI Ahmad Zaki Mubarok, General Manager Marketing UMN, Arief Setiyadi Hermawa, dan Kasubdit Pelayanan Masyarakat Polda Banten, AKBP Meriyadi, yang mewakili Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto.
Komnas HAM memandang profesi wartawan sebagai pembela HAM atau human rights defender. Sudah menjadi kesepakatan bersama antara Komnas HAM dan Dewan Pers untuk melindungi media dan wartawan.
“Tugas media adalah untuk menginformasikan dan memberitakan kepada publik. Tetapi ada tugas lain, yakni untuk memberikan kritisisme terhadap kekuasaan. Check and balance terhadap kekuasaan. Itu tugas mulia. Banyak orang tidak mampu. Kritisisme dibutuhkan dalam demokrasi,†ujar Ahmad Taufan Damanik yang sebelumnya adalah dosen FISIP Universitas Sumatera Utara (USU).
Dia menceritakan pesan yang disampaikan salah seorang pendiri Komnas HAM, Hassan Wirajuda, pada ulang tahun ke-25 Komnas HAM sekitar dua tahun lalu.
“Komnas HAM ini didirikan selain untuk memperjuangkan dan melindungi HAM, tugasnya adalah menjadi sumber kebenaran yang lain atau penanding dari kebenaran yang diklaim oleh kekuasaan,†ujar Hassan Wirajuda seperti dikutip Ahmad Taufan Damanik.
“Sama dengan media. Kalau media manut-manut saja pada kekuasaan, tidak melakukan check and balance, media akan kehilangan elan perjuangan dan jati diri,†ujarnya lagi.
Karena itu, dia melanjutkan, pihak-pihak yang sedang diberi amanah sebagai pejabat publik perlu menerima kritik yang disampaikan media massa dengan lapang dada.
“Saya begitu rupa banyak dikritik oleh media. Tetapi dibandingkan dengan pemberitaan yang positif terhadap apa yang kita kerjakan, kritiknya sebenarnya tidak sebanding (lebih kecil),†ujar Ahmad Taufan Damanik lagi.
Dia yang ketika aktif di kampus mengajar mata kuliah komunikasi politik dapat memahami perbedaan substansial antara media massa dengan media sosial di platform digital.
Informasi yang diberitakan media massa dikerjakan dengan aturan-aturan yang sangat ketat, berpatokan pada kode etik jurnalistik dan berorientasi melindungi kepentingan rakyat banyak. Sementara informasi media sosial tidak sedikit yang tidak ketulungan dan tidak jelas.
“Maka saya sepakat dengan Bung Teguh agar JMSI dapat membangun satu ekosistem media siber dan sekalius juga melakukan penyehatan terhadap ekosistem media sosial,†sambungnya.
Dia menyampaikan rasa prihatin terhadap komunikasi publik masyarakat Indonesia akhir-akhir ini di jagat media sosial.
“Sehari-hari, kalau saya baca (media sosial), prihatin. Saya tidak marah diperlakukan seperti itu, dimaki-maki. Cuma saya sedih saja. Kalau begini cara kita berkomunikasi, mengerikan. Peradaban bangsa kita mau kemana?†demikian Ahmad Taufan Damanik.
Pengda JMSI Banten yang telah dikukuhkan dan dilantik dipimpin oleh Wahyu Hariyadi dari Bantensatu.co didampingi Wakil Ketua Isti Qomat (DigdayaMedia.id), Sekretaris A. Rizki Suhaedi (Naluri.id), dan Bendahara Iwan Triana (PalapaNews.com).
Pengurus lainnya adalah Bidang Organisasi dan Keanggotaan Mustopa Kamal Fahsya (BentengCyber.com), Bidang Pengembangan Potensi Daerah M. Subur (SerpongUpdate.com), serta Bidang Hukum dan Advokasi Rusdi Tagora (DamarBanten.com).
Selain itu, Bidang Pendataan Anggota dan Verifikasi Alfi, Bidang Kerjasama Antar Lembaga Iwam Tantowi (Patron.id), Bidang Literasi, Ekonomi, Seni Budaya, dan Olahraga Widi Hatmoko (LensaPena.id), dan Bidang Kehumasan Iwan Setiawan.
Usai pengukuhan dan pelantikan, JMSI Banten menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak-anak dari panti asuhan.
JMSI yang dideklarasikan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, telah memiliki pengurus di 29 provinsi dan telah tercatat secara administratif di Dewan Pers.
Organisasi perusahaan media siber yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba ini tengah mengikuti proses verifikasi faktual untuk menjadi konstituen Dewan Pers. [JMSI]
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham