Surat Edaran Bupati Meranti
Bupati Meranti Keluarkan SE Terkait Panduan Kegiatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1442 H
Rabu 05 Mei 2021, 11:12 WIB
Bupati H.M Adil bersama Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto dan Instansi terkait menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan masyarakat menggelar Sholat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Masjid, Mushola dan Lapangan dimasa Pandemi ini, namun bersyararat tanpa mengabaikan Protokol Kesehatan, hal itu sesuai surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang Panduan Kegiatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri, Bernomor 400/Kesra/V/2021/102 yang dikeluarkan kemarin.
Sekedar informasi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggelar Rapat yang dipimpin oleh Bupati H.M Adil bersama Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto dan Instansi terkait telah menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti.
Karena seperti diketahui, dari keterangan Juru Bicara Covid-19 Meranti dr. Fachri, ketika itu mengatakan saat ini Meranti mayoritas berada di Zona hijau termasuk Selatpanjang dan sebagian kecil berada di Zona Kuning sehingga untuk kegiatan keagamaan masih diperboleh.
Hal itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Untuk itu agar pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri berjalan dengan aman dan lancar dan masyarakat tetap terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memandang perlu untuk mengedarkan panduan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya pihak penyelenggara kegiatan sesuai Surat Edaran Bupati Bernomor 400/Kesra/V/2021/102 sebagai berikut :
1. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid / mushalla /lapangan sesuai syariat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Takbir Idul Fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid / mushalla / ruangan dengan jumlah maksimai 50% dari kapasitas tempat kegiatan dan tidak dibenarkan melakukan pawai (takbir keliling).
3. Semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan sebagimana mestinya. Protokol Kesehatan dimaksud meliputi : - memakai masker, - mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir / hand sanitizer, - menjaga jarak (Physical Distancing), -menjauhi kerumunan, - membatasi jumlah peserta sesuai ketentuan, - menggunakan sajadah masing-masing pada saat shalat berjamaah dilaksanakan.
4. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan Kembali sesuai dengan kondisi/status yang ditelapkan secara resmi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (**).
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham