Polres Pelalawan Akan Dipraperadilankan Lagi Oleh PH Korban KDRT
Senin 03 Mei 2021, 14:19 WIB
Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, dihadiri oleh Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon dan pihak termohon Polres Pelalawan dihadiri oleh Ipda Hindrorenhard Panjaitan SH, dan Aipda Febri Evisan SH.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan putusan itu dinyatakan ditolak oleh hakim. Meskipun permohonannya ditolak, Hendri Siregar mengaku tetap menghargai putusan hakim. "Sejak awal sudah saya nyatakan jika permohonan saya pasti ditolak. Sebab upaya praperadilan itu tidak semata-mata untuk mencari menang, melainkan tujuan untuk mencari keadilan dalam proses penyidikan di Polres Pelalawan," sebut PH (penasehat hukum) Itdayani itu.
Dikatakan pengacara itu, ada beberapa poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan itu antara lain, agar penyidik menyita satu unit mobil sebagai barang bukti, dimana kekerasan itu terjadi didalam mobil tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dijadikan sebagai bukti visum et repertum, dan ada beberapa poin lainnya. Dari enam poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan tersebut, tinggal satu hal yang belum dilakukan oleh termohon Polres Pelalawan, yaitu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.
Terkait hal tersebut, Hendri Siregar menegaskan akan kembali melakukan gugatan praperadilan babak kedua yang nantinya akan segera di daftarkan ke pengadilan Negeri Pelalawan. Ada yang berbeda pada permohonan praperadilan babak kedua nantinya. Akan menarik langsung Kapolri sebagai termohon pertama, Kapolda Riau sebagai termohon kedua, dan Kapolres Pelalawan sebagai Termohon ketiga. Biar Kapolri dan Kapolda Riau tahu, bahwa ada tersangka yang diancam pidana 5 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelalawan, ujarnya.
Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut menyampaikan, pada hal, klien saya sampai mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Rusdianto. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusdianto dibiarkan bebas berkeliaran oleh penyidik Polres Pelalawan. Nyata betul ketidak adilan penegakkan hukum terhadap klien saya sebagai korban KDRT oleh Polres Pelalawan, sesalnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan