Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Berdasarkan SE Penanganan Covid-19, No13 Thn 2021. KSOP Meranti Tidak Memberikan Izin Keberangkatan
Selasa 27 April 2021, 05:50 WIB
Seoharto. Sos Kasi Keselamatan Berlayar, s
RIAUMADANI. COM - Dalam memutuskan penyebaran Covid-19 yang melanda negeri ini, Pemerintah memutuskan untuk melarang perjalanan mudik Lebaran Aidil Fitri 2021. Sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Berdasarkan surat edaran yang ditentukan oleh pemerintah itu, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. menghimbaukan tidak memberikan izin keberangkatan kapal penumpang dalam memutuskan rantai Covid 19 yang semakin marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan sesuai aturan yang ditentukan oleh pemerintah bahwa, Kapal bertujuan Selatpanjang - Tanjung Balai Karimun- Batam dan tanjung pinang mulai 6 Mei sampai 17 mei 2021 sementara tidak dioperasikan menjalang lebaran idul Fitri.

Hal ini disampaikan Seoharto. Sos Kasi Keselamatan Berlayar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah nomor 13 tahun 2021.

"sesuai dengan surat dari tim gugus Covid dan Dinas perhubungan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah bahwa kapal bertujuan antar provinsi tidak beroperasi lagi untuk sementara, dan kapal penumpang bertujuan balai Karimun, Batam dan Tanjung pinang distop dulu," ujarnya Harto.

Terkait adanya dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh pemerintah saat ini dalam penyebaran Covid-19 yang terjadi dinegeri ini bahkan terjadi diKabupaten Kepulauan Meranti.

" Kami selaku dari pihak KSOP hanya mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah pusat saja dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan hal itu lebih bagus," katanya.

Tidak hanya itu dalam mudik lebaran khususnya kapal penumpang bertujuan antara provinsi riau ataupun daerah lokal saat ini masih bisa beroperasi sesuai dengan aturan pemerintah provinsi Riau.

" Kalau untuk didaerah provinsi Riau saat ini masih berjalan dan hal itu hanya untuk diluar provinsi Riau saja, untuk itu diperbolehkan dengan catatan masing-masing tim gugus apakah dari berupa surat kesehatan," jelasnya.

Tambah dia lagi," semoga Covid 19 segera berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas lebaran Aidil Fitri seperti biasanya," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top