Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kadiskes Meranti Sebarkan Ancaman Kepada Wartawan Melalui Pesan WhatsApp, Ini Kata Misjan Tommy
Senin 26 April 2021, 16:31 WIB
Kadiskes Meranti melalui pesan WhatsApp pribadinya ancam wartawan terkait dengan adanya pemberitaan terhadap dirinya melakukan Dugaan bisnis Rapid Antigen ilegal
RIAUMADANI. COM - Beredarnya isu terkait beberapa wartawan diKabupaten Kepulauan Meranti yang diduga sempat diancam oleh Kadiskes Meranti melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait dengan adanya pemberitaan terhadap Kadiskes yang diduga telah menyudutkan namanya. 

Terkait hal itu dijelaskan Misjan Tommy, mengenai pesan ancaman konyol melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Dinkes Meranti kepada beberapa awak media online terkait pemberitaan yang berjudul "Kadiskes Meranti Diduga Lakukan Praktek Bisnis Rapid Antigen Ilegal Dilingkungan Dinkes" tidak perlu kelabakan seperti kucing berak rambut.

Demikian dikatakan Misjan Tommy salah satu wartawan online di Meranti dan ia menganggap itu hanya surat cinta untuk menghibur dan membela diri Kadiskes saja yang sebenarnya tidak perlu ditanggapi. 

" Kita ini bukan media kaleng-kaleng yang tidak taat pada aturan dan di takut-takuti seperti itu, kita lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia yang juga diatur dalam Undang-Undang pers," kata Misjan Tommy pada Senin (26/04/2021)

Tidak hanya itu menurut Misjan Tommy, dirinya siap dan bersedia untuk permintaan Hak Jawab memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Namun sesuai dengan mekanisme-mekanisme ditempuh berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Seharusnya jika kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. H. Misri Hasanto M.kes merasa keberatan dan merasa dirugikan atas pemberitaan itu ada mekanisme penyelesaian sepeti memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi, jika ia mau melakukan pres rilis harusnya menjumpai awak media yang bersangkutan, bukan seperti yang dilakukan kadiskes membikin rilis sendiri lalu diserbarkan kemana-mana tanpa ada pembuktian dan menjumpai wartawan media bersangkutan," Ujar Tommy.

Lanjut dia lagi, justru perbuatan Kadiskes itu yang tidak sesuai prosedur yang terindikasi menyebarkan pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp secara pribadi maupun ke grup yang sebenarnya juga bisa kita lakukan gugatan balik kepenegak hukum. Untuk itu, salam saya kepada Kadiskes agar Profesional dan kita lihat saja cara mainnya,Tutup Misjan Tommy.

Adanya persoalan itu Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti  hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait dengan diduga adanya praktek Bisnis Rapid Antigen dilakukan hingga berita ini diterbitkan. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top