
SIDANG HRS
Sidang Perkara Petamburan dengan tersangka HRS di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021)
Kasatpol PP DKI Arifin Akui Hanya Habib Rizieq yang Dipidana Soal Pelanggaran Prokes
Kamis 22 April 2021, 22:45 WIB

RIAUMADANI. COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) benar-benar memanfaatkan persidangannya untuk membela diri. Dalam persidangan lanjutan perkara kerumunan pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, HRS mencecar Kepala Satpol PP DKI, Arifin.
"Dari semua pelanggaran prokes yang ada, apa ada yang disidang selain kasus Petamburan?" tanya HRS kepada Arifin yang bersaksi atas permintaan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp50 juta dan telah dibayarkan.
Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. "Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi," kata jaksa, dikutip republika.co.id.
Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari Satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.
"Ini pertanyaan, di mana menggiringnya, jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas," kata HRS menegaskan.
Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.
"Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?" teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.
Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.
"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya," lerai hakim.
HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," kata HRS.
Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan. (**)
HRS menanyakan soal pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pidana di DKI seperti yang menimpa dirinya.
Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp50 juta dan telah dibayarkan.
Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. "Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi," kata jaksa, dikutip republika.co.id.
Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari Satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.
"Ini pertanyaan, di mana menggiringnya, jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas," kata HRS menegaskan.
Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.
"Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?" teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.
Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.
"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya," lerai hakim.
HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," kata HRS.
Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan