SIDANG HRS
Sidang Perkara Petamburan dengan tersangka HRS di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021)
Kasatpol PP DKI Arifin Akui Hanya Habib Rizieq yang Dipidana Soal Pelanggaran Prokes
Kamis 22 April 2021, 22:45 WIB
Sidang Perkara Petamburan dengan tersangka HRS di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021)
RIAUMADANI. COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) benar-benar memanfaatkan persidangannya untuk membela diri. Dalam persidangan lanjutan perkara kerumunan pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, HRS mencecar Kepala Satpol PP DKI, Arifin.
"Dari semua pelanggaran prokes yang ada, apa ada yang disidang selain kasus Petamburan?" tanya HRS kepada Arifin yang bersaksi atas permintaan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp50 juta dan telah dibayarkan.
Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. "Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi," kata jaksa, dikutip republika.co.id.
Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari Satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.
"Ini pertanyaan, di mana menggiringnya, jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas," kata HRS menegaskan.
Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.
"Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?" teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.
Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.
"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya," lerai hakim.
HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," kata HRS.
Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan. (**)
HRS menanyakan soal pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pidana di DKI seperti yang menimpa dirinya.
Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp50 juta dan telah dibayarkan.
Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. "Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi," kata jaksa, dikutip republika.co.id.
Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari Satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.
"Ini pertanyaan, di mana menggiringnya, jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas," kata HRS menegaskan.
Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.
"Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?" teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.
Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.
"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya," lerai hakim.
HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," kata HRS.
Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau