Komplik Partai Golkar
Menkumham Sahkan Golkar Kubu AL - ARB Gugat ke PTUN, Andi Tunggu Keputusan Hukum
Rabu 25 Maret 2015, 01:39 WIB
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie [ARB] bersama
anggota Fraksi Golkar DPR-RI mengangkat tangan usai memberikan
keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin [23/3/2015].
PEKANBARU. Riaumadani. com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, Senin [23/3/2015].
Meski demikian, drama di partai berlambang pohon beringin itu dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya, kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN].
Untuk Partai Golkar Riau, meski Menkumham telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, namun Plt Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum melihat surat resmi Menkumham tersebut. Selain itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
"Golkar Riau tidak ada apa-apa, aman saja. Mana yang dipakai di DPP, itu yang diikuti. Kalau kader yang di Dewan, jalankan tugasnya. Sekarangkan masih berjalan proses hukumnya, saya kan tak tahu apa keputusannya," ujar Andi Rahman, usai rapat paripurna di DPRD Riau, Senin kemarin.
Hal senada juga dilontarkan Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hulu, Suparman. Pihaknya juga menunggu keputusan resmi dari DPP. Dikatakan, pada prinsipnya, pihaknya siap mengikuti keputusan di pusat. Namun saat ini proses hukum masih berjalan.
"Sekarang masih dalam gonjang-ganjing tentang kepengurusan di DPP, kalau memang sudah ada SK-nya, kita masih menunggu proses hukum yang masih jalan," terangnya.
Tak Ada Surat
Sementara itu, ketika disinggung tentang ketidakhadiran anggota Fraksi Golkar DPRD Riau dalam rapat konsolidasi yang digelar pengurus Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, Suparman mengaku tidak pernah menerima surat Indra. "Tidak ada undangan yang saya terima. Kalau ada undangan selanjutnya kita lihat nanti," ujarnya.
Sementara itu, Korwil Sumatera Partai Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan copian SK dari Menkumham yang dibagikan DPP. Dengan sudah adanya SK resmi tersebut, maka tidak ada alasan dari kader Golkar yang ada di Riau untuk tidak mengikuti apa yang diperintahkan oleh DPP. Termasuk dengan rencana konsolidasi kedua dengan seluruh kader Golkar Riau.
"Sudah saya terima SK nya, kalau mereka [Kader Golkar Riau red] tidak mau juga dipanggil untuk konsolidasi, yah silahkan. Insya Allah dalam minggu ini akan kita panggil lagi," kata Indra Adnan, yang saat ini berada di Jakarta, bersama DPP Golkar Agung Laksono.
Disinggung mengenai tidak adanya diterima surat undangan oleh fraksi Golkar di DPRD Riau, dari pihaknya, untuk mengadakan konsolidasi pada pekan lalu, Indra mengatakan tidak mungkin ada, karena undangan tersebut sudah diserahkan ke fraksi.
Sahkan Agung
Dari Jakarta, kepastian tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, diungkapkan Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu. Dikatakan, SK tersebut sudah ditekan Menkumham pada Senin kemarin, pukul 10.00 WIB."Ya, sudah disahkan," ujar Tenan melalui pesan singkat.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Menkumham mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Surat tersebut juga disertai susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. Posisi Wakil Ketua Umum dijabat oleh Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai. Menkumham juga sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di Jepang.
Saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian menyatakan bahwa kedatangannya untuk mengambil SK tersebut. "SK pengesahan sudah kami terima, nanti langsung dikirim ke TU DPR, meneruskan ke sekjen dan pimpinan," kata Lawrence.
Langsung Digugat
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke PTUN pada Senin kemarin.
"Gugatan itu didasari atas disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Jelas ini tidak mendasar," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan, nomor registrasi surat gugatan di PTUN yakni Nomor 62/G/2015/PTUNJakarta tertanggal 23 Maret 2015.
Dikatakan, pihaknya sebenarnya tidak terlalu terkejut terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Nurdin menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan tanda-tanda demikian.
"Sudah ada tanda-tanda sebelumnya. Maka itu kita juga siapkan jalur hukum saja," lanjut dia.
Nurdin menyayangkan pengesahan yang dilakukan menteri Yasonna. Menurut dia, proses hukum tengah berjalan, yakni dugaan pemalsuan mandat suara Munas kubu Agung di kepolisian. Tidak sepantasnya, di tengah proses hukum, Yasonna sudah mensahkan kepengurusan secara sepihak.
"Dengan digugat ke PTUN, maka SK itu tidak berlaku karena sifatnya administratif. Teman-teman di daerah tak perlu gusar, hasil yang benar adalah Munas Riau [kubu Aburizal]," ujar Nurdin.
Menyikapi hal itu, Agung Laksono menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PTUN. "PTUN itu memang lain subyeknya. Itu adalah gugatan keputusan pemerintah melalui putusan menteri. Akan tetapi, selama terkait dengan hukum, pasti akan kami hadapi," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum adalah hak setiap orang. Ia mengatakan, keputusan Menkumham terhadap kepengurusan Golkar telah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 bahwa masalah internal partai diputuskan melalui mekanisme internal, yaitu Mahkamah Partai Golkar.**[HR. dtc, sis]
Meski demikian, drama di partai berlambang pohon beringin itu dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya, kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN].
Untuk Partai Golkar Riau, meski Menkumham telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, namun Plt Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum melihat surat resmi Menkumham tersebut. Selain itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
"Golkar Riau tidak ada apa-apa, aman saja. Mana yang dipakai di DPP, itu yang diikuti. Kalau kader yang di Dewan, jalankan tugasnya. Sekarangkan masih berjalan proses hukumnya, saya kan tak tahu apa keputusannya," ujar Andi Rahman, usai rapat paripurna di DPRD Riau, Senin kemarin.
Hal senada juga dilontarkan Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hulu, Suparman. Pihaknya juga menunggu keputusan resmi dari DPP. Dikatakan, pada prinsipnya, pihaknya siap mengikuti keputusan di pusat. Namun saat ini proses hukum masih berjalan.
"Sekarang masih dalam gonjang-ganjing tentang kepengurusan di DPP, kalau memang sudah ada SK-nya, kita masih menunggu proses hukum yang masih jalan," terangnya.
Tak Ada Surat
Sementara itu, ketika disinggung tentang ketidakhadiran anggota Fraksi Golkar DPRD Riau dalam rapat konsolidasi yang digelar pengurus Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, Suparman mengaku tidak pernah menerima surat Indra. "Tidak ada undangan yang saya terima. Kalau ada undangan selanjutnya kita lihat nanti," ujarnya.
Sementara itu, Korwil Sumatera Partai Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan copian SK dari Menkumham yang dibagikan DPP. Dengan sudah adanya SK resmi tersebut, maka tidak ada alasan dari kader Golkar yang ada di Riau untuk tidak mengikuti apa yang diperintahkan oleh DPP. Termasuk dengan rencana konsolidasi kedua dengan seluruh kader Golkar Riau.
"Sudah saya terima SK nya, kalau mereka [Kader Golkar Riau red] tidak mau juga dipanggil untuk konsolidasi, yah silahkan. Insya Allah dalam minggu ini akan kita panggil lagi," kata Indra Adnan, yang saat ini berada di Jakarta, bersama DPP Golkar Agung Laksono.
Disinggung mengenai tidak adanya diterima surat undangan oleh fraksi Golkar di DPRD Riau, dari pihaknya, untuk mengadakan konsolidasi pada pekan lalu, Indra mengatakan tidak mungkin ada, karena undangan tersebut sudah diserahkan ke fraksi.
Sahkan Agung
Dari Jakarta, kepastian tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, diungkapkan Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu. Dikatakan, SK tersebut sudah ditekan Menkumham pada Senin kemarin, pukul 10.00 WIB."Ya, sudah disahkan," ujar Tenan melalui pesan singkat.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Menkumham mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Surat tersebut juga disertai susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. Posisi Wakil Ketua Umum dijabat oleh Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai. Menkumham juga sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di Jepang.
Saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian menyatakan bahwa kedatangannya untuk mengambil SK tersebut. "SK pengesahan sudah kami terima, nanti langsung dikirim ke TU DPR, meneruskan ke sekjen dan pimpinan," kata Lawrence.
Langsung Digugat
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke PTUN pada Senin kemarin.
"Gugatan itu didasari atas disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Jelas ini tidak mendasar," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan, nomor registrasi surat gugatan di PTUN yakni Nomor 62/G/2015/PTUNJakarta tertanggal 23 Maret 2015.
Dikatakan, pihaknya sebenarnya tidak terlalu terkejut terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Nurdin menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan tanda-tanda demikian.
"Sudah ada tanda-tanda sebelumnya. Maka itu kita juga siapkan jalur hukum saja," lanjut dia.
Nurdin menyayangkan pengesahan yang dilakukan menteri Yasonna. Menurut dia, proses hukum tengah berjalan, yakni dugaan pemalsuan mandat suara Munas kubu Agung di kepolisian. Tidak sepantasnya, di tengah proses hukum, Yasonna sudah mensahkan kepengurusan secara sepihak.
"Dengan digugat ke PTUN, maka SK itu tidak berlaku karena sifatnya administratif. Teman-teman di daerah tak perlu gusar, hasil yang benar adalah Munas Riau [kubu Aburizal]," ujar Nurdin.
Menyikapi hal itu, Agung Laksono menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PTUN. "PTUN itu memang lain subyeknya. Itu adalah gugatan keputusan pemerintah melalui putusan menteri. Akan tetapi, selama terkait dengan hukum, pasti akan kami hadapi," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum adalah hak setiap orang. Ia mengatakan, keputusan Menkumham terhadap kepengurusan Golkar telah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 bahwa masalah internal partai diputuskan melalui mekanisme internal, yaitu Mahkamah Partai Golkar.**[HR. dtc, sis]
Editor | : | TIS-HR |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem