RIAUMADANI. COM - Korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kembali dipanggil oleh penyidik Polres Pelalawan Selasa (20/4/2" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DUGAAN KDRT
Penyidik Polres Pelalawan Konfrontir Saksi Dengan Korban KDRT
Selasa 20 April 2021, 10:07 WIB
Hendri Siregar SH
RIAUMADANI. COM - Korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kembali dipanggil oleh penyidik Polres Pelalawan Selasa (20/4/2021). Pemanggilan korban kali ini untuk melakukan konfrontir dengan saksi yang melihat kejadian di TKP (tempat kejadian perkara).

Sesuai dengan panggilan terhadap korban surat No. S. Pgl/89/IV/2021/Reskrim, ditujukan kepada Itdayani. Dalam surat itu meminta Itdayani untuk menghadap Bripka Adek Furwanto di kantor Polres Pelalawan di Jl. Arrya Guna No. 1 Pangkalan Kerinci Pada Selasa 20 April 2021 untuk didengar keterangannya selaku saksi sehubungan tindak pidana melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap korban, yang terjadi pada Selasa 16 Februari 2021 lalu di KBC Ramayana Pangkalan Kerinci. Dalam surat itu juga korban diminta sekalian untuk membawa anaknya bernama Razi Hanan Rusdiansyah Al-Fatih yang juga merupakan saksi dalam kejadian itu.

Korban KDRT Itdayani bersama anaknya, didampingi oleh pengacaranya Hendri Siregar SH memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan. Sampai di kantor Polres Pelalawan, Itdayani bersama pengacaranya langsung menghadap penyidik PPA di ruangan unit IV, Reskrim. 

Beberapa menit kemudian, terlihat hadir juga dua orang diduga sebagai saksi yang melihat kejadian di TKP. Setelah disuruh menunggu beberapa menit diluar ruangan, kedua orang tersebut langsung dipanggil keruangan penyidik. Meskipun terlihat pihak korban sudah dipertemukan dengan dua orang saksi tersebut, namun hasilnya tidak dapat diketahui.

Selesai dari ruangan penyidik,  Hendri Siregar SH menyampaikan bahwa pemanggilan hari ini untuk mengkroforontir klien saya dengan dua orang saksi yang melihat saat kejadian. Penyidik melakukan itu atas petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sehingga Hendri Siregar mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan yang terlihat melaksanakan tugas lebih profesional dalam menangani perkara tersebut. 

Hendri Siregar menambahkan, praperadilan yang juga telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan terkait dengan perkara KDRT tersebut ditunda sampai 27 April 2021 besok. Hari ini pihak Polres Pelalawan selaku termohon tidak hadir sehingga kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan hingga Minggu depan, jelasnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top