DUGAAN KORUPSI KLINIK RSJ TAMPAN
Pembangunan Gedung Klinik RSJ Tampan Diduga Rugikan Negara 1,1Miliar Rupiah
Jumat 16 April 2021, 02:21 WIB
RIAUMADANI. COM - Terhendusnya satu kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan pada tahun 2018 silam, dengan nilai pagu angaran kurang lebih dari Rp 32.756.651.000 yang bersumber dari APBD Riau, telah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
Dari hasil audit BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ Tampan disimpulkan terjadi kelebihan bayar kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar Rp 1,114.955.188,63 rupiah , proyek yang dikerjakan PT Marabuntha Ciptalaksana pada tahun 2018.
Dalam temuan BPK terhadap pembamgunan RSJ Tampan dengan nomor 22.A/LHP/X111.PEK/05/2019, tertanggal 19 Mei 2019 .
Jumat (21/01/2021) tim media berupaya meminta klarifikasi kepada Dirut RSJ Tampan ( dr Haznelli Juita MM. Lewat chatingan WA pribadi direktur mengarahkan awak media untuk bertemu Humas (Andres Ilahargon)
Dari arahan direktur , media menyambangi ruangan humas. Saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ pada tahun 2018, yang mana hasil temuan BPK ditemukan ada selisih bayar sebesar Rp1,1 miliar rupiah .
Dengan tegasnya Andres menuturkan, "Benar abang-abang dan kakak-kakak atas informasi tersebut , namun yang saya ketahui kasus tersebut telah di tangani pihak Polda Riau,"ujarnya
Disinggung mengenai atas nama siapa pelapor dan dibidang mana yang menangani, Andres dengan tegas mengatakan, yang melaporkan masyarakat dan ditangani di bidang Tipikor , ucap Andres kepada awak media .
Untuk melengkapi keterangan dari humas , awak media kembali menghubungi ibu Direktur, melalui chat pribadi ibu direktur RSJ menerima kehadiran awak media .
Dengan pertanyaan yang sama juga disampaikan awak media kepada Direktur RSJ Tampan dimana terkait lebih bayar Rp 1,1 miliar pembangunan gedung klinik RSJ tersebut.
Dari penyampaian direktur sejauh yang ia ketahui pihak kontraktor telah menyicilnya sebahagian lewat PPTK , namun berhubung PPTK nya sudah tidak disini lagi bertugas maka saya tidak pantau pelunasannya, ucap ibu direktur .
Disinggung mengenai pernyataan humas yang mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak Polda Riau , dan direktur dan saya (red humas ) sudah dimintai keterangan di Polda Riau .
Direktur RSJ Tampan membantah hal tersebut, "Kata siapa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau..?, Itu tidak benar, maklum lah bapak-bapak dan ibu-ibu, humas saya baru empat bulan bertugas disini , dia tidak banyak mengetahui mengenai ini, bantah Direktur RSJ
Keterangan humas dan direktur RSJ Tampan saling bertolak belakang. Dimana keterangan humas mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polda Riau dan sementara Direktur membantah dan mengatakan kontraktor sudah menyicil melalui PPTK .
Menyikapi keterangan direktur kepada awak media yang menyatakan bahwa Pihak kontraktor sampai hari ini sudah menyicil dan mengembalikan ke kas daerah sangat tidak rasional, dimana dalam ketentuan kelebihan bayar itu harus dikembalikan 60 hari kerja sejak terbitnya LHP.
Perlu kita ingat bahwa BPK itu insitusi pemerintah, jadi hubungannya dengan user (pemilik) yang punya bangunan yakni RSJ Tampan bukan kontraktornya .
Dari segi aturan, Direktur RSJ sebagai pemilik bagunan seharusnya menjadi perantara dengan pihak kontraktor dalam mengembalikan temuan BPK, dan diaturan mengatakan jika tidak sanggup mengembalikan dalam tempo 60 hari kerja, maka ranah ini masuk ranah nya hukum .
Bahkan bila kita kaitkan lagi dengan keluarnya LHP bulan Mei 2019 dan sampai hari ini menurut keterangan direktur uang negara belum juga lunas dikembalikan, maka sudah diindikasikan atau diduga ada unsur pidana korupsi , dengan kategori diduga terdapat tidak ada itikad baik , lalai dan tidak mau memenuhi kewajibannya .
Dari hasil keluarnya LHP BPK sejak bulan Mei 2019 silam sampai saat ini kelebihan bayar sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar rupiah belum juga di lunaskan ke kas negara, jelas ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan seyogyanya sudah masuk ke ranah hukum. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham