Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
DUGAAN KDRT
Sidang Prapid KDRT di PN Pelalawan Dijadwalkan 20 April Besok
Kamis 15 April 2021, 07:19 WIB


RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Pelalawan menjadwalkan sidang praperadilan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) 20 April 2021 mendatang. Praperadilan diajukan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum korban bernama Itdayani dengan termohon Polres Pelalawan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat Batubara kepada media ini saat ditemui di kantornya Kamis (15/4/2021). Setelah surat pendaftaran permohonan praperadilan diterima oleh PN Pelalawan, sidang langsung dijadwalkan pada Selasa depan. Kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon telah dipanggil untuk menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar sebagaimana yang telah dijadwalkan, jelasnya.

Dijelaskan Humas PN Pelalawan itu, praperdialan sudah diatur dalam pasal 77 KUHAP. Dalam pasal itu diatur mengenai penetapan tersangka, penahanan tersangka,  administrasi dan lain sebagainya, pungkas Rahmat Hidayat.

Ditempat terpisah Hendri Siregar mengaku mengajukan permohonan praperadilan di PN Pelalawan karena dalam proses penanganan perkara kliennya bernama Itdayani di Polres Pelalawan dinilai kurang maksimal. Bahkan sejumlah permintaan yang telah dia disampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada penyidik Polres Pelalawan tidak diakomodir. Oleh karena itu dia melayangkan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan, urainya memaparkan.

Ditambahkannya, permohonan gugatan praperadilan dilakukan bertujuan agar PN Pelalawan memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemeriksaan psikologi atas diri klien saya selaku pemohon dan anaknya bernama Razi Hanan Rusdyan Al Fatih dengan seorang pendamping. Juga supaya PN Pelalawan memerintahkan termohon untuk melakukan penyitaan mobil milik pemohon merek Daihatsu dengan Nopol. BM 1261 VX yang dipakai di TKP dalam peristiwa terjadinya kekerasan tersebut.

Selanjutnya permohonan praperadilan itu juga memohon kepada PN Pelalawan supaya memerintahkan kepada termohon untuk menjadikan hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru No. Sket/04/III/Kes.3/2021/RSB menjadi surat visum Et Repertum. Dan memohon kepada PN Pelalawan untuk memerintahkan termohon untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana kekerasan atas nama sdr. Ruadianto sebagaimana laporan polisi No. STPL/93/III/2021/Riau/Res Pelalawan. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top