RIAUMADANI. COM  - Mantan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi SH MM MH, berstat" />
Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
Pejabat Pemprov dan Pemkab/Kota di Riau Dipanggil Penyidik Kejagung
Rabu 14 April 2021, 23:42 WIB
Pejabat Pemprov dan Pemkab/Kota di Riau Dipanggil Penyidik Kejagung
RIAUMADANI. COM  - Mantan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi SH MM MH, berstatus terlapor di Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkaranya, jaksa yang saat ini bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan atas pelanggaran disiplin.

Atas adanya laporan tersebut, berbagai pihak mulai dari sejumlah pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga Kota (Pemkot) di Riau, dipanggil oleh tim penyelidik Kejagung. 

Dugaan pelanggaran disiplin Hilman Azazi yang bertugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau intervensi terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemprov Riau, serta beberapa Pemkab.

Informasi yang berhasil dirangkum, untuk Hilman disebut-sebut melakukan intervensi proyek di Siak, Tembilahan, Bengkalis, hingga Pemkot Dumai.

Bentuk intervensinya, Hilman Azazi diduga kuat menerima 5 hingga 10 persen yakni success fee dari perusahaan titipan yang menang lelang, dari nilai kontrak.

Masuknya nama Hilman ini, dari perintah Kejagung melalui Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), menerbitkan surat perintah klarifikasi nomor PRINT-43/H/Hjw/03/2021 di tanggal 19 Maret 2021.

Pada prosesnya, dengan surat perintah klarifikasi itu, beberapa pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) dari Pemprov Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis, Pemkot Dumai, dan Pemkab Tembilahan telah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi.

Kabarnya, pada Jumat (9/4/2021) lalu, pihak Kejagung, telah memanggil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di ULP Kabupaten Siak. Bahkan, sebelumnya pihak dari ULP Kabupaten Bengkalis juga sudah dipanggil penyidik.

Untuk memastikan kabar tersebut, upaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum mendapat jawaban.

Sama halnya, dengan upaya meminta konfirmasi kepada Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH.

Budi enggan menanggapinya, 'Silahkan konfirmasi ke Kejagung. Itukan ranah Kejagung, bukan di kita,' singkatnya. (**)




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top