
DUGAAN KDRT
Tersangka KDRT Tidak Ditahan Polres Pelalawan Jadi Tanda Tanya
Selasa 13 April 2021, 04:16 WIB

RIAUMADANI. COM - Penanganan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan korban bernama Itdayani di Polres Pelalawan sudah tahap satu di Kejaksaan. Meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari belum ditahan oleh kepolisian. Hal itu menjadi tanda tanya besar dari Hendri Siregar SH selaku pengacara korban.
"Korban mengaku sejak mendapat kekerasan dari terlapor, dia mengalami pendarahan sampai keguguran. Sehingga diduga kuat akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ada indikasi kehilangan satu nyawa manusia," jelas kuasa hukum korban kepada media ini Selasa (13/4/2021) di Pangkalan Kerinci.
Menurutnya proses penangan perkara tersebut di kepolisian, dinilai mengandung suatu problem dan intrik. Dengan melihat situasi yang demikian, kuasa hukum korban KDRT pun, sepertinya memainkan sebuah strategi yang terbilang tingkat tinggi. Sehingga tidak lama setelah mendampingi kliennya membuat laporan polisi, Hendri Siregar SH melayangkan surat pencabutan sebagai kuasa hukum kliennya di Polres Pelalawan, sambil mengumpulkan bukti-bukti baru, agar nantinya memiliki keyakinan penuh bahwasanya dia mendampingi orang yang benar-benar teraniaya. Sehingga seolah-olah Hendri Siregar selaku kuasa hukum korban, terkesan tidak menangani kasus itu lagi. Ibarat bermain sebuah layangan, layang-layangnya dilepas tapi talinya tetap dalam kendali, katanya sambil melebarkan senyum.
Hendri Siregar menyusun strategi itu, demi menangkal kemungkinan penerapan rumusan pasal yang tidak sesuai dengan tindak pidana KDRT dalam perkara kliennya tersebut. "Kita mewanti-wanti bila dalam perkara itu dijadikan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Ternyata dugaan saya tidak meleset, polisi memang menerapkan pasal tersebut," jelasnya.
Hendri Siregar menjelaskan bahwa sejak awal dia sudah memprediksi jauh kedepannya ada strategi yang harus diatur dalam menangani perkara kliennya tersebut, mulai penanganan dari kepolisian hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan nantinya. Karena sepertinya tersangka Rusdianto orang yang kebal hukum dan mendapat perlakuan istimewa, apalagi saksi fakta yang melihat kejadian di TKP (tempat kejadian perkara) belum ada seorang pun saat terjadinya kekerasan terhadap kliennya, bebernya.
Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pelecehan seksual anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Pelalawan itu mengatakan. "sebetulnya surat pencabutan kuasa itu sengaja dilayangkan di Polres Pelalawan untuk memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada kliennya untuk berjuang sendiri. Juga untuk bisa membuktikan bahwasanya dia benar-benar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dimana pelakunya adalah suaminya sendiri bernama Rusdianto kendati dalam status pernikahan secara agama atau siri. Sekaligus juga ingin melihat sejauh mana profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus itu, kata Hendri Siregar.
Dikatakan Advokad itu, sejak awal saya menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Misalnya klien saya selaku korban pada saat membuat pengaduan belum dilakukan pemeriksaan psikologisnya akibat kekerasan tersebut, termasuk anaknya korban. "Begitu melihat keberlanjutan proses penyidikan yang kurang maksimal dan janggal dalam menangani perkara itu, ditambah lagi upaya mediasi antara korban dengan tersangka gagal, kita langsung melakukan tindakan koreksi. Salah satunya melayangkan surat di Polres Pelalawan meskipun tidak dikabulkan, ketusnya.
Setelah berkas perkara itu masuk tahap satu, sebagai upaya koordinasi, maka kuasa hukum juga melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, memohon untuk memberikan petunjuk terhadap Polres Pelalawan untuk melengkapi berkas perkara itu. Upaya lainnya, sebagai kuasa hukum korban telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan termohon Polres Pelalawan, jelasnya.
Dijelaskannya lagi, hal lain yang dinilai janggal dalam penanganan perkara itu adalah meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditangkap dan ditahan. Padahal sebagaimana rumusan Pasal 44, UU. Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Sehingga saya menilai penyidik memperlakukan tersangka Rusdianto sangat istimewa padahal di pihak klien saya Itdayani mengalami keguguran akibat kekerasan yang di alaminya. Kendati dalam hal itu pihak Polres Pelalawan menyampaikan bahwa penahanan tersangka atas pertimbangan sesaui ketentuan hukum yang berlaku. Terkecuali jika terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, baru ditahan, jawab Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masri Marbun kepada wartawan sebagaimana yang dilansir media beberapa waktu lalu.
Dibeberkannya lagi, kemudian ada sejumlah permintaan saya selaku kuasa hukum korban terhadap penyidik Polres Pelalawan, tidak diakomodir hingga saat ini. Seperti hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan terhadap korban di RS Bhayangkara Polda Riau, belum ditingkatkan menjadi visum et repertum, meskipun sejak awal sudah saya minta, tandas Hendri Siregar lagi.
Anehnya dalam penanganan perkara itu, satu unit mobil yang seharusnya menjadi barang bukti, tidak disita oleh penyidik. Sementara menurut pengakuan klien saya bernama Itdayani, dia dipukuli didalam mobil tersebut sehingga nantinya, lokus tindak pidana akan berpotensi di eksepsi ketika Rusdianto di periksa di persidangan. Lebih anehnya lagi, surat dari Ditreskrimum Polda Riau yang meminta berkas perkara KDRT itu untuk ditarik dari Polres Pelalawan, sepertinya itu juga hanya formalitas saja, meskipun pihak Polres Pelalawan beralasan karena perkara sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Pelalawan, ucapnya.
Maka itu kami berharap dan memohon dengan segala hormat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar nantinya dapat mengakomodir permohonan yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dalam perkara tersebut. Saya percaya penuh dalam menangani perkara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan cukup profesional dengan memberi petunjuk-petunjuk sebagaimana mekanismenya kepada pihak Polres Pelalawan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, apa lagi Kejaksaan Negeri Pelalawan saat ini dibawah pimpinan seorang wanita. Sebagai wanita tentu bisa merasakan penderitaan seorang wanita yang merasa teraniaya, sebutnya.
Ditambahkan Hendri Siregar, Senin (12/4/2021) sekira pukul 16.00 Wib, klien saya Itdayani dan anaknya sudah di periksa oleh ahli psikologi klinis di kantor PPA Propinsi Riau. Harapan saya, tersangka Rusdianto di jerat dengan Pasal 44, UU. No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan di juntokan dengan Pasal 90 KUHP, karena akibat kekerasan yang dilakukannya berkategori mengakibatkan luka berat. Sebab diduga kuat akibat dari kekerasan itu, nyawa manusia yang dalam hal ini janin dari kandungan seorang wanita yang sedang hamil mengalami keguguran, ucapnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan