
DUGAAN KDRT
Itdayani Minta Ditreskrimum Polda Riau Segera Tarik Berkas Dugaan KDRTnya Dari Polres Pelalawan
Rabu 07 April 2021, 16:05 WIB

RIAUMADANI. COM - Ketegasan Ditreskrimum Polda Riau diminta untuk segera menarik berkas perkara laporan korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bernama Itdayani dari Polres Pelalawan. Karena perkara KDRT itu terindikasi diarahkan menjadi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh penyidik Polres Pelalawan. Sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 1 UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan bisa dijuntokan dengan pasal 2 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, karena diduga akibat dari KDRT itu korban mengalami keguguran.
Saya menilai ada permainan Polres Pelalawan dalam penanganan perkara KDRT itu. Pasalnya, dari awal membuat laporan polisi di Polres Pelalawan, sudah meminta kepada penyidik agar dilakukan pemeriksaan psikologi klinis/forensik kepada korban. Sayangnya hingga hari ini hal itu belum diakomidir oleh penyidik Polres Pelalawan, sesal Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Itdayani kepada media ini Rabu (7/4/2021)di Pangkalan Kerinci.
Kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik Polres Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan psikologi kepada kliennya, untuk dapat mengetahui bagaimana kejiwaan korban karena dalam keadaan tertekan atas kekerasan yang telah dilakukan oleh terlapor. Kemudian juga untuk mengetahui tingkat kejujuran korban dalam perkara tersebut. Sehingga dengan tidak adanya hasil pemeriksaan psikologi klinis/forensik itu, kasus itu muaranya ke tindak pidana ringan (Tipiring), pungkas Hendri Siregar.
Hendri Siregar melanjutkan, bukti tambahan dalam tindak pidana KDRT itu, juga sudah diserahkan kepada penyidik. Anehnya penyidiknya beralasan, bahwa perkara itu sudah naik tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan saja, ucap Hendri Siregar menirukan jawaban penyidik Polres Pelalawan padanya.
Dengan perkara sudah tahap satu, saya selaku PH berpendapat bahwa bola panas kasus dugaan KDRT itu berada di kejaksaan Negeri Pelalawan dengan alasan jaksalah yang memberikan petunjuk kepada penyidik terkait hal-hal apa yang harus dilakukan oleh penyidik Polres Pelalawan, tukas advokad yang pernah membebaskan terdakwa pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pelalawan itu.
Disampaikan oleh Hendri Siregar, dalam hal itu saya sudah melayangkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan memohon supaya memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Pelalawan. Hal yang dimohonkan dalam surat itu yaitu, supaya kepada korban dilakukan pemeriksaan psikologi/forensik, dan visum hasil pemeriksaan dari rumah sakit (RS) Polda Riau juga dimohon untuk dijadikan sebagai visum et repertum.
Kemudian karena klien kami diduga mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat dari kekerasan yang dilakukan terlapor (Rusdianto), memohon kejaksaan untuk memberi petunjuk supaya penyidik Polres Pelalawan mengambil keterangan bidan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas kegugurannya tersebut.
Selain itu, dalam surat itu juga memohon kejaksaan Negeri Pelalawan memberi petunjuk supaya penyidik Polres Pelalawan menyita mobil yang dipergunakan di TKP dalam perkara tersebut. Kemudian supaya penyidik Polres Pelalawan memberikan akses jika ada keterangan tambahan yang dirasa perlu oleh korban. Selanjutnya memohon kejaksaan untuk memberi petunjuk kepada penyidik supaya terlapor segera ditangkap dan ditahan, pungkasnya.
Dilanjutkan kuasa hukum Itdayani, informasi terbaru dari korban juga meminta supaya perkara itu ditarik ke Polda Riau. Alasannya karena korban merasa perlidungannya kurang, lantaran bolak balik dari Pekanbaru ke Pelalawan dalam perkara itu. Selain itu, korban juga meragukan penanganan perkaranya itu diduga dijadikan Tipiring oleh penyidik Polres Pelalawan.
Selanjutnya, atas dasar surat dari Itdayani yang meminta Polda Riau untuk menarik perkaranya itu dari Polres Pelalawan, pada tgl 30 Maret 2021 lalu Ditreskrimum Polda Riau telah mengeluarkan surat. Yaitu surat
No. B924III/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, perihal Penarikan Laporan Polisi. Surat itu ditanda tangani oleh Kombes Teddy Rustiawan SH, S.Ik, MH, ujar Hendri Siregar membeberkan.
Dipaparkannya lagi, poin pertama dalam surat dari Polda Riau itu ke Polres Pelalawan, menguraikan segala regulasi yang menjadi acuan penarikan laporan polisi tersebut. Pada poin ke-2 mengatakan, diberitahukan kepada Ka. bahwa laporan polisi dengan No. LP/93/III/2021/Riau/RES PELALAWAN tgl 10 Maret 2021 akan ditarik ke Ditreskrimum Polda Riau. Dan poin ke-3 meminta kepada Ka. agar dapat mengirimkan berkas perkara terhadap laporan polisi tersebut. Namun ironisnya surat Polda Riau itu terkesan dicuekin oleh pihak Polres Pelalawan, tandasnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Nardi Masry Marbun SH, saat dikontak mengatakan, benar ada surat penarikan berkas perkara itu dari Polda Riau, namun karena perkaranya sudah tahap satu di Kejaksaan, maka petunjuk dari Polda Riau agar tahap satunya diselesaikan dulu bagaimana petunjuk dari jaksa. Terkait status terlapor sebagai tersangka (Rusdianto) Kasat Reskirm mengaku bahwa status tersangka itu tidak semua ditahan. Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan, apa bila dia mau melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Jadi kalau penyidik menyatakan itu tidak perlu, tersangka itu tidak bisa ditahan, jelasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim itu, berkasnya sudah diterima kejaksaan Negeri Pelalawan dan silakan konfirmasi di kejaksaan. Tinggal menunggu bagaimana dari pihak jaksa, jika berkasnya dinyatakan sudah lengkap maka perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Tapi kalau jaksa minta dilengkapi lagi, penyidik akan melengkapinya, karena prosesnya seperti itu. Semuanya membutuhkan waktu. Kalau bicara masalah cepatnya penanganan perkara itu, sudah sangat cepat saya kira, tukasnya.
Terkait permintaan penasehat hukum korban untuk dilakukan pemeriksaan psikologi klinis/forensik, yang mengetahui kebutuhan pemeriksaan itu adalah penyidik dan kejaksaan, imbuhnya. Dan namanya permintaan, ada yang bisa dipenuhi, ada yang tidak, dan ada juga yang ditunda, kata Marbun menjelaskan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Riki Saputra SH ketika dihubungi juga mengaku, sudah menerima berkas perkara tersebut. Jikalau ada informasi seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum korban untuk meminta melakukan pemeriksaan psikologi klinis/forensik terhadap korban, sampaikan sama penyidik, ucapnya menyarankan.
Juga terkait memungkinkan atau tidaknya Polda Riau menarik berkas perkara itu, tanya kepada penyidik Polres Pelalawan saja. Itu mekanismenya kepada penyidik, karena itu domainnya teman-teman penyidik. Terkecuali jika perkaranya sudah sampai di pengadilan, baru bisa saya jelaskan karena sudah masuk dalam domainnya kejaksaan, jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan itu.
Yang dilakukan pihak kejaksaan, berkasnya diterima lalu diteliti. Kalau berkasnya kurang lengkap, diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, dan kalau berkasnya sudah lengkap, ditingkatkan ke P21. Petunjuk yang bisa diberi oleh kejaksaan kepada penyidik adalah fakta yang terdapat dalam berkas perkara. Diluar dari itu, jaksa tidak bisa menganalogika petunjuk selain fakta didalam berkas perkara itu, ungkapnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan