Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pengerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar Desa Tanah Merah Tanpa Plang Proyek
Selasa 06 April 2021, 13:47 WIB


RIAUMADANI. COM - Proyek pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar di Provinsi Riau dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tepatnya di Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti diduga siluman. Pasalnya, perkerjaan tersebut tak adanya sama sekali papan proyek di lokasi pembangunan.

Dari pantauan media dilapangan, perkerjaan tersebut dimulai sejak beberapa hari lalu oleh tim pelaksana, namun hal itu sama sekali tidak dilakukan pemasangan plang nama perkerjaan sehingga diduga dengan mulusnya pekerjaan oleh pemenang tender PT. Fatara Julindo Putera.

Sedangkan kewajiban memasang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

Terkait persoalan tersebut awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Anto selaku Tim Pelaksana dilapangan, atas pembangunan yang diduga siluman tampa menggunakan plang nama pekerjaan tersebut . 

" Plang belum kami pasangkan, kami lagi menunggu papan plang sampai," jelas Anto. (03/04/2021)

Ironisnya lagi pembangunan proyek tampa menggunakan plang nama seharusnya belum dilakukan pengerjaan sebelum terpasangnya plang nama tersebut, namun  terlihat dilapangan pekerjaan terus dimulai oleh tim pelaksana dilapangan.

" kami sudah mulai berkerja dan diprediksi sekitar tujuh bulan atau lapan bulan dikirakan kontraknya itu selesai," pungkasnya Anto.

Tidak hanya itu diduga perusahaan tersebut lalai dalam menjalankan tugas nya, sehingga memasang papan nama proyek tidak dipasang, padahal itu wajib dengan memberikan informasi keterbukaan publik kepada masyarakat sesuai dengan aturan undang-undang no 14 tahun 2008 itu namun terhindar dari dugaan korupsi. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top