RAMADHAN 1441H/2021M
DR. H. FIRDAUS. MT Walikota Pekanbaru
SE Walikota Warga Pekanbaru di Zona Merah Corona Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah
Minggu 04 April 2021, 22:47 WIB
DR. H. FIRDAUS. MT Walikota Pekanbaru
RIAUMADANI. COM - Warga Kota Pekanbaru yang berada di kawasan zona merah Corona (Covid-19) dianjurkan melaksanakan salat tarawih dan tadarus di rumah selama bulan Ramadhan nanti.
Demikian Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pertanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di dalam zona ini, terhitung setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang dimaksud adalah Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, Delima, Rejosari, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah, Maharatu, Perhentian Marpoyan, Simpang Baru, Tuah Karya, Air Dingin, Kedung Sari dan Kelurahan Labuh Baru Barat.
Selain itu, sejumlah imbauan lain juga disampaikan dalam edaran tersebut. Diantaranya meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Dimana, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Ahad (4/4/2021).
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. (mcr/Tis).
Demikian Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pertanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di dalam zona ini, terhitung setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang dimaksud adalah Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, Delima, Rejosari, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah, Maharatu, Perhentian Marpoyan, Simpang Baru, Tuah Karya, Air Dingin, Kedung Sari dan Kelurahan Labuh Baru Barat.
Selain itu, sejumlah imbauan lain juga disampaikan dalam edaran tersebut. Diantaranya meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Dimana, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Ahad (4/4/2021).
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. (mcr/Tis).
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham