
Pemerintah Tahun Ini Kembali Terima CPNS, ini Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK
Jumat 02 April 2021, 22:55 WIB

RIAUMADANI. COM - Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN, di antaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Khusus untuk penerimaan guru, pada 2021 ini statusnya tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK
Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Namun, ada sejumlah perbedaan antara PNS dan ASN. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Selain itu ada perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan,
dan pengembangan kompetensi
PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020,dikutip kompas.
Gaji
Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Persamaan PNS dan PPPK
Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Secara teknis, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Adapun penetapan status kepegawaian, termasuk menyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi selama 3x24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.
Definisi tewas bagi ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 meliputi:
Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya yang ada hubungannya dengan dinas
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Program dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari:
Santunan kecelakaan kerja
Santunan sementara
Santunan cacat
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:
a. santunan kematian kerja
b. uang duka tewas
c. biaya pemakaman
d. bantuan beasiswa. (**)
Khusus untuk penerimaan guru, pada 2021 ini statusnya tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK
Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Namun, ada sejumlah perbedaan antara PNS dan ASN. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Selain itu ada perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan,
dan pengembangan kompetensi
PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020,dikutip kompas.
Gaji
Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Persamaan PNS dan PPPK
Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Secara teknis, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Adapun penetapan status kepegawaian, termasuk menyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi selama 3x24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.
Definisi tewas bagi ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 meliputi:
Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya yang ada hubungannya dengan dinas
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Program dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari:
Santunan kecelakaan kerja
Santunan sementara
Santunan cacat
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:
a. santunan kematian kerja
b. uang duka tewas
c. biaya pemakaman
d. bantuan beasiswa. (**)
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan