
Ramadhan 1442H/2021M
Pemprov Riau Izinkan Tarawih-Tadarus di Masjid, Syaratnya Terapkan Prokes Ketat
Rabu 31 Maret 2021, 04:09 WIB

RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Syaratnya, protokol kesehatan (prokes) COVID-19 harus diterapkan secara ketat.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan meskipun di tengah pandemi COVID-19, ia menilai salat tarawih boleh dilaksanakan di masjid tahun ini.
"Terawih di masjid silakan, tapi kita harus tetap terapkan prokes. Begitu juga dengan tadarus, boleh juga," ujar Syamsuar kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Syamsuar mengatakan pelaksanaan tadarus diperbolehkan selama Ramadhan namun waktunya dibatasi agar mencegah berkumpulnya orang terlalu lama.
"Tadarus jangan terlalu malam, harus jaga jarak. Nanti sebelum Ramadhan akan ada imbauan kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus," kata Syamsuar.
Sementara terkait mudik lebaran, mantan bupati Siak itu memastikan sejalan dengan pemerintah pusat. Dia melarang seluruh masyarakat di bumi Lancang Kuning mudik lebaran.
"Soal mudik, pusat kan sudah melarang ya dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik. Ini untuk kepentingan kita bersama dan memutus mata rantai COVID-19," kata Syamsuar.
Sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pekan lalu. Muhadjir berkaca peningkatan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.
"Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas COVID-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan," kata Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan