Ramadhan 1442H/2021M
Pemprov Riau Izinkan Tarawih-Tadarus di Masjid, Syaratnya Terapkan Prokes Ketat
Rabu 31 Maret 2021, 04:09 WIB
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Syaratnya, protokol kesehatan (prokes) COVID-19 harus diterapkan secara ketat.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan meskipun di tengah pandemi COVID-19, ia menilai salat tarawih boleh dilaksanakan di masjid tahun ini.
"Terawih di masjid silakan, tapi kita harus tetap terapkan prokes. Begitu juga dengan tadarus, boleh juga," ujar Syamsuar kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Syamsuar mengatakan pelaksanaan tadarus diperbolehkan selama Ramadhan namun waktunya dibatasi agar mencegah berkumpulnya orang terlalu lama.
"Tadarus jangan terlalu malam, harus jaga jarak. Nanti sebelum Ramadhan akan ada imbauan kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus," kata Syamsuar.
Sementara terkait mudik lebaran, mantan bupati Siak itu memastikan sejalan dengan pemerintah pusat. Dia melarang seluruh masyarakat di bumi Lancang Kuning mudik lebaran.
"Soal mudik, pusat kan sudah melarang ya dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik. Ini untuk kepentingan kita bersama dan memutus mata rantai COVID-19," kata Syamsuar.
Sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pekan lalu. Muhadjir berkaca peningkatan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.
"Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas COVID-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan," kata Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau