Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Sangsi Atas Dugaan Asusila
Dinas PMD Meranti Beri Sangsi Administrasi Kepada Oknum Kades Tanjung Peranap
Selasa 23 Maret 2021, 14:06 WIB


RIAUMADANI. COM - Pemkab Kepulauan Meranti, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), memberikan sangsi administrasi kepada oknum Kades Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat atas dugaan terjadinya aksi asusila yang dilakukannya

Sangsi tersebut atas keputusan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti melalui Kabag hukum Pemerintahan dan Inspektorat bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Peranap hanya diberikan sanksi teguran secara tertulis sesuai dengan aspek kajiannya.

" Dinas PMD Kabupaten Meranti sesuai dengan keputusan Bupati dan aturan yang berlaku memberikan sanski teguran tertulis  kami dari Dinas PMD Kepulauan Meranti sesuai dengan Ketentuan dan aturan yang berlaku memberikan sanski berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, sesuai aturan yang ditentukan yaitu dalam rentang waktu selama 14 hari, surat teguran itu kita akan kirimkan ke pihak Kecamatan,   inti persoalan tersebut kita tidak bisa menghakiminya sebelum ada keputusan pengadilan sama sekali," kata Plt Irmansyah, Selasa (23/03/2021).

" Kecuali apabila oknum Kades tersebut tertangkap tangan dan terbukti nyata melakukan tindakan Korupsi dan melakukan asusila terhadap anak dibawah umur disertai dengan laporan dan bukti yang akurat misalnya ada videonya langkap, kami dengan secara langsung akan tindak tegas untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum Kades tersebut sesuai dengan prosedur hukum," jelasnya lagi.

Irmansyah menambah kan lagi," dengan kejadian ini apabila terjadi perubahan pelayanan terhadap masyarakat oleh kades tersebut, maka Kades berkewajiban untuk memulihkannya kembali agar kondisi pelayanan terhadap masyarakat setempat maksimal kembali. Karena apabila terdapat keluhan dari masyarakat tentang kurangnya pelayanan maka terhadap Kades tersebut bisa dilakukan pemberhentian sementara," imbuhnya.

Dinas PMD juga telah meminta kepada pihak inspektorat untuk melakukan survei kedesa Tanjung Peranap terkait pelayanan masyarakat saat ini.

" Kami sudah meminta pihak inspektorat untuk turun kelapangan dan merekapun sudah turun kelokasi pada Jumat kemarin," pungkasnya.

Awak media ini juga mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait hasil survei yang dilakukan pihak Inspektorat ke Desa Tanjung Peranap melalui Sekretaris Inspektorat Raweli Anelia Sstp Hsi.

" Hari Jumat kemarin kami pihak inspektorat telah turun ke desa Tanjung Peranap untuk melakukan audit menjelang habis jabatan kepala Desa bukan terkait kasus dugaan Asusila, karena  Desa Tanjung Peranap termasuk salah satu dari 29 Desa yang habis masa jabatannya untuk tahun 2021 ini dan kami tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal itu," jelas Raweli Anelia 

Tambah Raweli Anelia lagi, kalau tidak salah Dinas PMD sudah mengeluarkan surat teguran kepada Kades Tanjung Peranap tersebut sudah beberapa hari yang lalu dan kami sudah terima tembusan suratnya," pungkasnya. 

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut seolah tidak bersalah dan diduga Kades tersebut mengancam masyarakat desa dan akan menuntut secara hukum kepada masyarakat yang telah melaporkannya.

Sementara itu Awak ini media juga mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban yang bernama Syahruddin melewati via telepon, karena oknum Kades tersebut tidak mengakui atas dugaan perbuatan asusilanya

" Dikatakan Abang kandung korban Heri Yanto kepada orang tua saya, bahwa oknum Kades tersebut mengakui perbuatannya dan dia mengajak damai kepada Abang kandungnya korban," jelas Syahrudin

Tambah Syahrudin lagi," dengan pengakuan kades itu lah orang tua saya selaku Ketua BPD langsung membuat surat pernyataan dan kami tandatangani semua," pungkasnya. (Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top