Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul
KPU Rohul Harus Lakukan PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.
Senin 22 Maret 2021, 14:32 WIB


RIAUMADANI. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan pilkada Rokan Hulu 2020. Pada putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.

Pada tayangan langsung pembacaan putusan melalui kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan keputusan KPU Rohul tentang hasil rekapitulasi pilkada 2020 tidak sah. Untuk itu KPU Rokan Hulu diberikan waktu selama 30 hari kerja, guna menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," ujarnya dalam siaran langsung akun Youtube MK, Senin (22/3/2021).

Dia merincikan daftar 25 TPS yang harus melaksanakan PSU dan berada di kawasan perkebunan PT Torganda yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan jumlah pemilih yang berada di 25 TPS lokasi PSU mencapai 3.580 pemilih. Dia merincikan berdasarkan jenis kelamin, total jumlah pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704.

"Semua TPS lokasi PSU ini berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Untuk jumlah pemilih tertinggi yakni di TPS 9, sebanyak 431 pemilih, sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di TPS 34, sebanyak 49 pemilih."

Usai putusan sengketa Pilkada Rohul di MK, masing-masing kubu minta pendukung tenang dan tetap solid.

Sidang putusan Mahkamah Konstusi atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Rokan Hulu menyatakan, bahwa Permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal ST dikabulkan sebagian.

Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi oleh Hakim Konstitusi Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin (22/3/2021).

Dalam putusannya, Wakil Hakim Ketua MK Aswanto memutuskan, bahwa KPU Rokan Hulu harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Rokan Hulu Elfendry mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanat MK dalam putusan tersebut.

"Wajib kita laksanakan," kata Elfendry melalui jaringan selular.

Dia melanjutkan, adapun langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Rokan Hulu adalah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU tersebut di Rokan Hulu.

"Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU Pusat mumpung masih berada di Jakarta. Setelahnya kita akan langsung ke Rohul dan melakukan persiapan," sebutnya.

Terpisah, Kelmi Amri sebagai Ketua Tim Koalisi Skawan dari Paslon Nomor Satu Sukiman dan Indra Gunawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut dan siap untuk dilakukannya PSU di 25 TPS.

"Kita sudah sama-sama dengarkan Amar Putusan MK dan MK memerintahkan PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya

Dia juga meminta seluruh simpatisan dan relawan untuk tetap tenang.

“Ini biasa saja dan bukan hal yang luar biasa. Semua keadaan akan terkendali dengan baik. Kita bantu pihak keamanan agar PSU nanti berjalan kondusif," katanya.

Kelmi juga mengimbau, agar seluruh tim tetap solid dan bersabar serta tidak merespon putusan dengan komentar aneh-aneh yang bersifat memecah belah.

Dia juga mengingatkan, agar seluruh relawan Tim Skawan mau menghormati putusan MK tersebut sebagai hal yang harus dihormati bersama-sama.

"Dan kita siap melaksanakan PSU di 25 TPS jika MK tetapkan maksimal 30 hari. Bila perlu, 2 minggu kedepan sudah terlaksana jika KPU Rohul siap," ujarnya.

Hafith Syukri Beri Apresiasi

Sementara, Hafith Syukri sebagai Cabup dari Paslon Nomor Tiga menerangkan, pihaknya mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dia menjelaskan, pihaknya siap mendukung penuh hasil putusan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar pihaknya dalam ajang kontestasi lima tahunan tersebut.

"Walaupun tidak dikabulkan seluruhnya, namun kita tetap memberi apresiasi putusan tersebut," kata Hafith.

Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu pelaksanaan PSU tersebut oleh KPU Rokan Hulu yang wajib terpenuhi dalam 30 hari kedepan sebagaimana diamanatkan oleh MK.

"Kita menunggu saja proses pelaksanaannya. Bagaimanapun, saya menghimbau agar solidaritas Tim Gaspoll dan relawan semoga tetap terjaga hingga pelaksanaan PSU nanti," ucap Hafith singkat.

(TP)



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top