Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul
KPU Rohul Harus Lakukan PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.
Senin 22 Maret 2021, 14:32 WIB
RIAUMADANI. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan pilkada Rokan Hulu 2020. Pada putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.
Pada tayangan langsung pembacaan putusan melalui kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan keputusan KPU Rohul tentang hasil rekapitulasi pilkada 2020 tidak sah. Untuk itu KPU Rokan Hulu diberikan waktu selama 30 hari kerja, guna menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," ujarnya dalam siaran langsung akun Youtube MK, Senin (22/3/2021).
Dia merincikan daftar 25 TPS yang harus melaksanakan PSU dan berada di kawasan perkebunan PT Torganda yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.
Sementara itu Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan jumlah pemilih yang berada di 25 TPS lokasi PSU mencapai 3.580 pemilih. Dia merincikan berdasarkan jenis kelamin, total jumlah pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704.
"Semua TPS lokasi PSU ini berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Untuk jumlah pemilih tertinggi yakni di TPS 9, sebanyak 431 pemilih, sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di TPS 34, sebanyak 49 pemilih."
Usai putusan sengketa Pilkada Rohul di MK, masing-masing kubu minta pendukung tenang dan tetap solid.
Sidang putusan Mahkamah Konstusi atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Rokan Hulu menyatakan, bahwa Permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal ST dikabulkan sebagian.
Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi oleh Hakim Konstitusi Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin (22/3/2021).
Dalam putusannya, Wakil Hakim Ketua MK Aswanto memutuskan, bahwa KPU Rokan Hulu harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Rokan Hulu Elfendry mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanat MK dalam putusan tersebut.
"Wajib kita laksanakan," kata Elfendry melalui jaringan selular.
Dia melanjutkan, adapun langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Rokan Hulu adalah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU tersebut di Rokan Hulu.
"Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU Pusat mumpung masih berada di Jakarta. Setelahnya kita akan langsung ke Rohul dan melakukan persiapan," sebutnya.
Terpisah, Kelmi Amri sebagai Ketua Tim Koalisi Skawan dari Paslon Nomor Satu Sukiman dan Indra Gunawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut dan siap untuk dilakukannya PSU di 25 TPS.
"Kita sudah sama-sama dengarkan Amar Putusan MK dan MK memerintahkan PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,†ujarnya
Dia juga meminta seluruh simpatisan dan relawan untuk tetap tenang.
“Ini biasa saja dan bukan hal yang luar biasa. Semua keadaan akan terkendali dengan baik. Kita bantu pihak keamanan agar PSU nanti berjalan kondusif," katanya.
Kelmi juga mengimbau, agar seluruh tim tetap solid dan bersabar serta tidak merespon putusan dengan komentar aneh-aneh yang bersifat memecah belah.
Dia juga mengingatkan, agar seluruh relawan Tim Skawan mau menghormati putusan MK tersebut sebagai hal yang harus dihormati bersama-sama.
"Dan kita siap melaksanakan PSU di 25 TPS jika MK tetapkan maksimal 30 hari. Bila perlu, 2 minggu kedepan sudah terlaksana jika KPU Rohul siap," ujarnya.
Hafith Syukri Beri Apresiasi
Sementara, Hafith Syukri sebagai Cabup dari Paslon Nomor Tiga menerangkan, pihaknya mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dia menjelaskan, pihaknya siap mendukung penuh hasil putusan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar pihaknya dalam ajang kontestasi lima tahunan tersebut.
"Walaupun tidak dikabulkan seluruhnya, namun kita tetap memberi apresiasi putusan tersebut," kata Hafith.
Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu pelaksanaan PSU tersebut oleh KPU Rokan Hulu yang wajib terpenuhi dalam 30 hari kedepan sebagaimana diamanatkan oleh MK.
"Kita menunggu saja proses pelaksanaannya. Bagaimanapun, saya menghimbau agar solidaritas Tim Gaspoll dan relawan semoga tetap terjaga hingga pelaksanaan PSU nanti," ucap Hafith singkat.
(TP)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham