
PT. BFI Finance Tahan Agunan Yang Sudah Dilunasi
Jumat 19 Maret 2021, 06:44 WIB

RIAUMADANI. COM - Sebuah perusahaan leasing pendanaan pembiayaan PT. BFI FINANCE di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menahan agunan asli BPKB mobil milik konsumennya yang telah dilunasi. Pihak perusahaan leasing beralasan bahwa ada ikatan perjanjian dengan piutang yang lain.
Jumat (19/3/2021) kepada media ini, Hendri Siregar SH pengacara korban bernama Waluyo, mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan tertulis di Polres Pelalawan. Karena menurutnya tindakan yang dilakukan pihak PT. BFI terhadap kliennya merupakan suatu tindak pidana penggelapan, ungkapnya.
Hendiri Siregar menceritakan, pada tahun 2017 Waluyo meminjam uang dari PT. BFI FINANCE dengan jaminan BPKB mobil Agya. Melihat pembayaran angsuran hutang Waluyo berjalan lancar, pihak BFI datang menawarkan Waluyo untuk kembali mengambil pinjaman. Sehingga Waluyo kembali mengagunkan BPKB mobil Xenia di BFI pada awal tahun 2019 tapi pinjaman pertama belum lunas, tukasnya.
Lanjut Hendri, beberapa waktu kemudian, unit mobil Xenia tersebut hilang. Waluyo membuat laporan kehilangan di polisi sampai pelaku ditangkap dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Namun Waluyo tidak sanggup lagi melanjutkan angsuran hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia karena situasi ekonomi nya kurang baik, kata praktisi hukum itu.
Singkat cerita lanjut Hendri Siregar, pinjaman Waluyo atas agunan BPKB mobil Agya lunas pada bulan November 2019 lalu. Sehingga Waluyo meminta BPKB mobil Agya untuk dikembalikan oleh PT. BFI FINANCE. Anehnya pihak BFI tidak mau mengembalikan BPKB mobil Agya tersebut dengan alasan harus melunasi hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia. Menurut pihak BFI ada surat pernyataan ikatan perjanjian yang dibuat antara debitur dengan kreditur, sebutnya menirukan pernyataan pihak BFI.
Akan tetapi perjanjian itu dilakukan bukan sejak awal melakukan pinjaman kedua dengan agunan BPKB mobil Xenia. Surat perjanjian itu dibuat setelah unit mobil Xenia itu hilang. Sehingga Hendri Siregar menganggap pihak BFI telah mengelabui kliennya, ucap Hendri Siregar.
Maka itu pada Kamis (18/3/2021) Hendri Siregar yang telah diberi kuasa oleh Waluyo telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan. PT.BFI FINANCE dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dia berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Pelalawan.
Pihak BFI cabang Pangkalan kerinci yang dikonfirmasi melalui kepala operasional Dermanto mengatakan, Waluyo melakukan pinjaman dana di BFI dua kali. Antara pinjaman dana pertama dengan pinjaman dana kedua, ada ikatan perjanjian yang sudah ditanda tangani bersama antara BFI dengan Waluyo.
Menurut Dermanto, perjanjian itu tidak melanggar ketentuan yang ada karena kegiatan pihak BFI dibawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan). Apa lagi pada saat membuat surat ikatan perjanjian itu, terlebih dahulu sudah dibaca hingga dipahami oleh Waluyo, jelasnya. (Sona)
Editor | : | |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan