Kayu Olahan Diduga Dari Ilegal Loging
Tumpukan Kayu Olahan Milik Parno Diduga Hasil Ilegal Loging Tampa Tersentuh Hukum
Rabu 17 Maret 2021, 03:44 WIB
RIAUMADANI. COM - Puluhan ton kayu berupa papan olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar berada di tepian Perairan sungai Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Senin (15/03/2021)
Dari pantauan media Riaumadani. com dilapangan puluhan ton kayu hasil pembalakan liar yang masuk di perairan sungai Desa Sonde tersebut secara terang-terangan dimasukan oleh seorang warga bernama Parno, bahkan dengan aksinya itu sama sekali tidak tersentuh hukum.
" Kita masuk kayu siket-siket (sedikit-sedikit..red) untuk keperluan pos angkatan laut dan untuk jembatan desa Sonde itu kita masukkan untuk fasilitas Pemerintah, bahkan kita pun sudah meminta izin sama petugas-petugas setempat," jelas Parno.
Bahkan Parno mengakui bahwa kayu tersebut sudah sekian bulan lamanya menumpuk ditempat itu, karena dirinya tidak sempat untuk mengantar pesanan masyarakat dan juga mengatakan bahwa ia sudah lama bermain kayu.
" Selama ini saya bermain kayu terus, dan selama itulah kayu disitu," kata dia.
Parno juga mengatakan," bahwa kayu tersebut dari kawan-kawannya warga desa Bungur dan masyarakat Bungur yang selalu mengantar," terangnya lagi.
Di pertanyakan terkait izin penjualan kayu tersebut, Parno mengatakan," kalau izin itu susah, itu pun secara lisan saja," pungkasnya.
Terkait dengan tumpukan kayu olahan yang ada di Desa Sonde tersebut awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui pesan WhatsApp pribadinya, " Ok terimakasih nanti dikordinasikan sama Kasat Reskrim," jawabnya singkat.
Selanjutnya awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pribadinya sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari beliau
Sesuai dengan ketentuan hukum terkait Hutan tanpa izin, menebang atau menerima atau membeli Hasil Hutan Kayu (HHK) yang diduga dipungut
secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-
Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ada hukum pidananya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau