Hukum
Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Arist Merdeka Sirait Desak Polres Pelalawan Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak
Selasa 16 Maret 2021, 13:55 WIB
Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia RIAUMADANI. COM - Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Polres Pelalawan untuk segera memintai pertanggung jawaban hukum kepada yang menerlantarkan anak. Karena penerlantaran anak itu, merupakan tindak pidana diatas 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara. Sebuah perkara yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, sudah patut ditahan.
Demikian disampaikan oleh ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dikontak pada Selasa (16/3/2021) oleh media ini. "Saya harus menanggapi ini karena merupakan tindakan kekerasan. Apa lagi unsur-unsur tindak kekerasannya seperti penerlantaran empat orang anak, sekalipun itu hasil dari perkawinan secara agama atau siri yang tidak tercatatkan di kantor Catatan Sipil," tukasnya.
Kalau unsur penerlantaran anaknya terbukti, atau tidak memberikan nafkah, belaian kasih sayang, juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apa lagi dengan perilaku seks yang menyimpang, bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Perilaku terlapor itu, harus diberitahu semua kepada polisi atau penyidik karena itu merupakan kekerasan didalam rumah tangga. Ibu dari pada anak-anak itu juga (pelapor) harus aktif menanyakan laporannya di kepolisian, sekalipun tidak pakai kuasa hukum, ujar Arist Merdeka Sirait menyarankan.
Lanjutnya, seorang bapak punya kewajiban menjalankan hak anak, itu berdasarkan kewajiban-kewajiban yang patut dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya. Misalnya memberi nafkah, menyekolahkan, memberi dana kesehatan, juga belaian kasih sayang dan lain sebagainya. Itu kewajiban orang tua memberikan hak kepada anaknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban itu juga tidak mengubah status walaupun anak siri atau tidak, pungkasnya.
Oleh karena itu, saya kira pihak kepolisian Polres Pelalawan itu, harus menindak lanjuti segera mungkin laporan ibu dari anak yang ditelantarkan itu. Paling tidak pihak kepolisian memanggil orang tua atau ayah dari anak itu, untuk dimintai pertanggung jawabannya, imbuhnya.
Kalau seorang ayah itu kewajibannya tidak dijalankan, bisa ditangkap dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Terkecuali jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, bisa saja tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Bahkan pada kasus itu bisa dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal kalau unsur-unsur penerlantaran anaknya terpenuhi, paparnya dengan tegas.
Jadi tidak ada alasan pihak Polres Pelalawan khususnya penyidik di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) untuk tidak memproses kasus tersebut. Karena kasus seperti itu merupakan sebuah peristiwa hukum yang merugikan warga masyarakat dan tidak boleh dihentikan. Apa lagi ini menyangkut masa depan anak, tandasnya kembali menegaskan.
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum Komnas PA Indonesia menggapi dugaan penerlantaran anak sebagaimana yang sampaikan oleh Itdayani selaku korban yang telah melaporkan suami sirinya di Mapolres Pelalawan atas dugaan penganiayaan hingga menerlantarkan anak. Usai membuat laporan polisi di Polres Pelalawan pada Rabu (10/3/2021) lalu, Itdayani langsung bertemu sejumlah awak media di kedai Kopi Bagan KM1 simpang Langgam Jl Road RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Dihadapan sejumlah awak media Itdayani menjelaskan, "saya dipukuli sudah sering dan tidak ingat lagi berapa kali oleh terlapor (Rusdianto). Saya baru melapor di polisi karena selain memikirkan nasib anak-anak takut tidak ada bapak, juga setiap mau melapor ke polisi saya selalu dincamnya. Dan setiap habis dipukuli olehnya, saya dikunci didalam kamar, sehingga tidak bisa melapor, ujar Itdayani menceritakan pilunya selama berumah tangga dengan Rusdianto.
Itdayani juga menceritakan jika istri pertama Rusdianto juga pernah menganiaya dia berasama buah hatinya. "Pernah saat itu saya dalam keadaan hamil, didatangi istri pertamanya, selain bicara kotor, perut saya dibenturi sama istri pertamanya dan kepala anak pertama saya yang tidak ada salah apa-apa dipukul menggunakan sepatu tingginya. Waktu itu saya sempat melapor tapi diancam oleh suami (Rusdianto)," tutur Itdayani dengan mata-mata berkaca-kaca.
Dibeberkan Itdayani lagi "bukan hanya itu saja, dalam berhubungan sesksual dengannya juga saya selalu dianiayanya. Setiap dia mau dilayani, terlebih dahulu saya dipukulinya baru disetubuhinya,". Pernah saya baru tiga hari melahirkan, dia minta saya melayaninya. Dengan terpaksa saya melayaninya, kalau tidak, dipukulinya," pungkasnya dengan nada serat sambil mengusap air matanya.
"Kejadian seperti itu berulang-ulang saya rasakan, dan dalam keadaan saya sedang menangispun, dia mau menyentuh saya. Tidak pernah sekalipun dia menyentuh saya dengan kasih sayang," bebernya lagi.
Tambah Itdayani yang mengaku telah menikah siri sejak tahun 2009 dengan mantan ketua Ormas Kabupaten Pelalawan itu, "selama kami jadi suami istri bila saya dikasih uang belanja, tidak pernah lebih dari Rp 50 ribu atau Rp. 100 ribu. Malah hasil jerih payah saya sendiri habis dimintainya, tukasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau