OTT Sabet Pungli Polda Riau
Tersangka HS beserta Barang bukti OTT Tim Sauber Pungli Polda Riau
Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Riau
Senin 15 Maret 2021, 15:31 WIB
Tersangka HS beserta Barang bukti OTT Tim Sauber Pungli Polda RiauRIAUMADANI. COM - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum Sekretaris Camat inisial HS (44 tahun). Dia menjabat Sekcam Binawidya Kota Pekanbaru, sebelumnya dia merupakan lurah di Kota Pekanbaru.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda saat konferensi pers didamping Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura nomor 13 Kota Pekanbaru, Senin sore (15/3/2021) mengatakan, bahwa perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS yang merupakan aparat pemerintahan yaitu sekretaris Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru
Dijelaskan oleh Syamsul Huda, bahwa pada Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS yang saat itu menjadi Lurah Sidomulyo Barat
Pada Januari, korban telah memberikan Rp 500.000, namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp 3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.
Pada 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor kecamatan. “Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP-nya†ujar Syamsul Huda menjelaskan.
“PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR yang artinya masyarkat dalam mengurus SKGR tidak dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),†lanjut Syamsul.
Dari Operasi Tangkap Tangan di kantor camat itu, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan “PENGURUSAN TANAHâ€.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Dalam kesempatan terpisah seusai Konferensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau,†ujarnya menutup pembicaraan. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau