Ramadhan 1442H/2021M
Muhammadiyah Keluarkan Pedoman Ibadah Puasa Masa Pandemi
Minggu 14 Maret 2021, 23:15 WIB
RIAUMADANI. COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi
"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3/2021) dikutip dari cnnindonesia.
Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," kata Syamsul.
Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.
Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
"Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata dia.
Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
"Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," kata dia.
Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.
"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," kata Syamsul.
Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.
"Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah," kata dia. (*)
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi
"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3/2021) dikutip dari cnnindonesia.
Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," kata Syamsul.
Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.
Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
"Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata dia.
Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
"Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," kata dia.
Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.
"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," kata Syamsul.
Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.
"Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah," kata dia. (*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham