Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Kades Tanjung Peranap Bantah Berbuat Asusila, Plt Dinas PMD Meranti: Kita Akan Proses
Jumat 12 Maret 2021, 16:51 WIB


RIAUMADANI. COM -Terkait beredarnya berita di media sosial dan masyarakat tentang persoalan asusila yang dilakukan oleh Oknum Kades Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti,  Irmansyah mengatakan pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan telah memberikan keterangan.

" Kami sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya  dan kami juga telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus dugaan Asusila ini. Tim terdiri dari Inspektorat, Kabag Hukum dan juga dari pihak kecamatan, " ujar Irmansyah Jumat sore (12/03/2021).

"Kasus tersebut sudah kami bahas akan tetapi belum dapat disimpulkan karena hal itu perlu waktu dan proses, lagi pula itu bukan kewenangan Pemda untuk berbicara keranah hukum, pihak kami hanya bisa mengkaji dan memberi sangsi secara admistrasi saja, soalnya fungsi Pemerintah dan Pemerintah Desa adalah tentang pelayanan masyarakat, bagaimana Pelayanan masyarakat tersebut apakah kondusif atau tidak, dan apakah Kepala Desa bisa atau tidak menjalankan tugasnya dengan kondisi seperti ini itu yang sedang kami pelajari," jelas Irmansyah 

Hasil keterangan atas pemanggilan yang  dilakukan Dinas PMD terhadap Kades Tanjung Peranap dan juga pihak masyarakat serta pihak keluarga yang bersangkutan  sangat berbeda.

" Yang jelas dari keterangan Kades Tanjung Peranap tersebut, dia membantah tidak mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya, sedangkan dari pihak masyarakat atau pihak keluarganya  lain lagi, mereka memberikan keterangan yang berbeda. jadi kita tidak bisa memvonis secara langsung, apakah seseorang itu  dinyatakan bersalah atau tidak,  yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan itu berarti sudah masuk keranah hukum dan harus ada bukti fisik," jalas Armansyah lagi

Ketika ditanya untuk kelanjutan kasus itu. Menurut Irmansyah, tetap akan diproses sesuai dengan undang-undang peraturan Pemerintahan Desa nomor 6 tahun 2014 

" Masalah itu tetap akan kami proses dan putuskan ke ranah admistrasi dan kami berpedoman kepada undang undang Pemerintahan Desa dan Permendagri sebagai acuan kita dan yang jelas kami akan proses dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
 
Sementara itu Pak Kades Tanjung Peranap ketika dihubungi oleh awak media ini melalui no Hp.+62 822-85xxx nya berulangkali tidak diangkat hingga berita ini dinaikkan. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top