Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
LALU LINTAS JALAN RAYA
Kapolri Tunaikan Janji, Polantas Tak Perlu Menilang, Korlantas Terapkan Tekhnologi ETLE
Kamis 11 Maret 2021, 16:38 WIB


RIAUMADANI. COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi lalu lintas tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (10/3/2021).

Dalam sambutannya, Jenderal Sigit akan mewujudkan janjinya menerapkan Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan.

“Saya minta kepada lantas mempunyai performance yang bagus dan hal-hal yang berisiko diganti dengan teknologi, dan tugas difokuskan pada pengaturan lantas, mengurai kemacetan,” kata Sigit.
Selain itu, Jenderal Sigit meminta jajaran Polantas harus mampu melakukan transformasi yang presisi, baik dalam organisasi, operasional, serta pelayanan publik.

Hal itu untuk memanfaatkan teknologi agar pelayanan ke masyarakat bisa maksimal.

“Saya minta kepada lantas mempunyai performance yang bagus dan hal-hal yang berisiko diganti dengan teknologi, dan tugas difokuskan pada pengaturan lantas, mengurai kemacetan,” ucapnya.

Tal hanya itu, Sigit memerintahkan anggotanya harus memikirkan bagaimana memberikan pelayanan masyarakat, tanpa kehadiran masyarakat.

Salah satu contohnya yakni bagaimana pembuatan pelayanan SIM ke depan bisa melaksanakan ujian sim dengan aplikasi.

“Baru praktik ke gerai-gerai yang telah disiapkan. Mungkin dikasih gerai simulasi praktik SIM,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Kapolri Sigit yang digelar Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Sigit menyampaikan, kedepan Polisi lalu lintas tak lagi melakukan tilang di jalan.

Dia memilih mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai cara efektif mengatur pelanggaran lalu lintas.

Hal ini juga demi mengurangi pelanggaran prosedur polisi di jalan.

“Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan,” kata Sigit.
Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan.

Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE.

Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.

“Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang,” tutupnya.
Sumber: Pojoksatu



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top