
Sejumlah Media Online di Riau Dilapor Advokat di Dewan Pers
Minggu 28 Februari 2021, 02:40 WIB

RIAUMADANI. COM - Hak jawab dan hak koreksi yang diajukan SH selaku korban pemberitaan sepihak dan tendensius ke sejumlah Kantor Redaksi media Online di Pekanbaru, tidak dihiraukan oleh sejumlah Perusahaan Pers media itu.
Hak jawab yang disampaikan di kantor redaksi sejumlah media online itu, merupakan bentuk komplain dan sanggahan SH terkait pemberitaan nya oleh sejumlah media online Tanggal 30 Desember 2020 yang mana isi pemberitaan itu bermuatan pencemaran nama baik, tendensius dan sepihak.
Demikian hal ini dijelaskan Advokat Sefianus Zai,SH.MH, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH dan Sadarman Laia,SH.MH kepada media ini di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru,SH & Partner Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (27/2/2021).
Sefianus Zai,SH.MH menilai bahwa pemberitaan sejumlah media ini terhadap inisial SH (Kliennya) tidak mendasar. Bahkan isi beritanya hanya berupa opini penulisnya dengan tuduhan - tuduhan yang mendiskreditkan, menjastis dan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terhadap korban yang dijadikan sebagai subyek topic berita medianya.
"Ya, persoalan sengketa ini, dan sudah kita lanjutkan ke Dewan Pers agar hak - hak klien kami dapat di proses di Dewan Pers sesuai mekanisme dan aturan - aturan yang berlaku bagi Perusahaan Pers yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Sefianus, Zai,SH.MH.
Sementara itu juga, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH membenarkan adanya Hak Jawab (HJ) dan Hak Koreksi (HK) yang sudah disampaikan di kantor redaksi sejumlah media itu, belum dibuat klarifikasi dn permuntaan maaf oleh sejumlah media yang dimaksud.
Kepada media ini, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH menjelaskan bahwa Media online yang membuat berita berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias itu yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.
Dalam ketrangannya, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH menyebut adanya www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami.
Memang benar ya "Sudah ada menayangkan hak jawab Klien kami namun hak jawab dan hak koreksi yang tayangkannya tersebut tidak sesuai karena tanpa kalrifikasi dan permintaan maaf sehingga hak jawab klien itu tidak sesuai. Sebab, hak jawab klien kami semestinya ditayangkan 7 hari berturut dengan perbedaan hari dan tanggal penayangannya di www.koranteda.id," katanya.
Hak jawab dan Hak Koreksi Klien Kami inisial SH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021 dan sampai detik ini tidak dilayani oleh sejumlah media online itu.
Sudah jelas isi surat itu. "Ya, Surat berisi hak jawab dan hak koreksi klien kami itu, telah diterima langsung oleh Sdr. Hondro selaku penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015," ujarnya.
Penyampaian hak jawab itu, diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun sejumlah media yang teranjurkan ini belum melayani hak koraksi klien kami.
Memang benar bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh www.hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib tidak merupakan hak jawab karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sesuai pemberitaannya tanpa konfirmasi, tanpa narasumber yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.
Kami dari kuasa hukum SH (Korban) pemberitaan sejumlah media online ini, mengingatkan kembali Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id agar hak jawab klien kami di tayangkan di media yang dipimpinnya sesuai prosedural sengketa Pers yang tertuang dalam Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu.
Eprisman juga berharap kepada Dewan Pers agar laporan pengaduan Kliennya dapat segera di proses mengingat hal ini menjadi preseden buruk dikalangan oknum perusahaan Pers yang dinilai tidak proposional dan profesional dalam menyajikan berita layak siar dikhalayak publik.(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan