Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
43 Wanita dan Empat Pria Terjaring Razia Pekat
Oknum Kepala Desa Dan Oknum Polisi Terjaring Razia Pekat
Rabu 04 Juni 2014, 00:53 WIB
43 Wanita dan Empat Pria Terjaring Razia Pekat
Oknum Kepala Desa Dan Oknum Polisi Terjaring Razia Pekat
TEMBILAHAN. Riaumadani.com - Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Tim Yustisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (22/5) malam.

Hasilnya, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI berhasil mengamankan 43 wanita dan empat laki-laki yang diduga kerab berbuat mesum. Razia penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Kepala Kantor Satpol PP Inhil TM Syaifullah, mengatakan sebagian besar yang mereka amankan merupakan pelayanan karaoke. Bagi mereka yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP, satu per satu dilakukan pendataan.

"Baru setelah itu kita menghubungi orangtua atau keluarga mereka. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar TM Syaifullah. Razia kalai ini dikatakan mantan Sekretaris BPMPD Inhil itu lebih mengedepankan tindakan untuk memberikan efek jera. Sehingga tidak diberikan sanksi hukum yang berkaitan dengan kesalahan saat itu.

Selain puluhah wanita penghibur, petugas juga berhasil menangkap salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) dan kartu anggota kepolisian dari satuan Polres Inhil yang berpangkat Bripka S. Namun KTA tersebut nantinya akan dikembalikan pada kesatuannya.

"Oknum Kadesnya sempat kami data, kalau untuk oknum polisinya tidak. Kemungkinan yang bersangkutan sudah meninggalkan lokasi tersebut lebih dahulu," jelasnya.

Dari sekian banyak wisma dan tempat karaoke yang didata petugas, ternyata masih banyak yang tidak memiliki izin pendirian usaha penginapan dan hiburan. Hal yang berkaitan dengan izin akan langsung diserahkan kepada Badan Perizinan Daerah. **




Editor : Sumber : RP
Kategori : Inhil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top