PILKADA ROHIL 2020
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .
"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.
"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (**)
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Sudin, KPU Rohil Segera Tetapkan Paslon Aman Bupati Terpilih
Senin 15 Februari 2021, 23:31 WIB
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .RIAUMADANI. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir 2020. Keputusan itu dibacakan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/2/2021) siang tadi.
Hal ini tertuang dalam surat hasil putusan yang dibacakan ketua majelis MK, yakni Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.
Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, dengan putusan tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan segera menetapkan pemenang Pilkada yang digelar Desember 2020 lalu dalam sidang pleno.Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.
"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD
"Tahapan ini dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham