Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna, Senin (8/2/2021) malam di Balai Sidang DPRD.
Nilai Objek Pajak Pada Perda PAD Berubah, Perda Kepelabuhanan Ditarik
Selasa 09 Februari 2021, 06:25 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna, Senin (8/2/2021) malam di Balai Sidang DPRD.RIAUMADANI. COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna, Senin (8/2/2021) malam di Balai Sidang DPRD.
Rapat paripurna ketiga masa sidang kedua dengan agenda pokok laporan akhir Pansus A dan B DPRD Kepulauan Meranti itu membahas sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah dan pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2021-2041.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi wakil ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman. Tampak juga hadir Bupati Irwan Nasir, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pejabat OPD dan instansi vertikal.
Adapun pembahasan Pansus A yang akan dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda) adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Seperti yang disampaikan Pansus A melalui juru bicaranya Tengku Zulkenedi Yusuf. Adapun pertimbangan dilakukannya perubahan terhadap Ranperda tersebut adalah para wajib pajak restoran di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari kedai kopi dan warung makan menengah kebawah, hal ini tentunya menjadi patokan dalam menilai besaran batas omset pemungutan pajak yang harus ditetapkan melalui Perda Perubahan ini
Dikatakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar memiliki tingkat ekonomi menengah kebawah, oleh karena itu perlu penyesuaian penetapan tarif pajak maupun retribusi yang akan diberlakukan baik dari segi pajak penerangan jalan, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, maupun retribusi pelayanan kesehatan.
"Hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali karena menimbang masyarakat yang sebelumnya menolak akan tingginya tarif yang ditetapkan sehingga pemungutan pajak dan retribusi menjadi terhambat. Oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian untuk mengurangi dampak penolakan pembayaran tarif pajak dan retribusi yang disebabkan oleh kondisi perekonomian yang tidak stabil," kata Zulkenedi.
Adapun perubahan yang disepakati antara DPRD melalui Pansus A dengan pemerintah melalui OPD terkait adalah sebagai berikut.
Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan dengan batas omset penjualan sebesar Rp2 juta yang sebelumnya sebesar Rp7,5 juta tarif pajak restoran atau rumah makan, kafe atau Pujasera, kantin, warung, Bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga ataupun katering ditetapkan sebesar 10 persen.
Setiap penyelenggaraan reklame baik yang baru maupun perpanjangan harus memperoleh izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi masalah perizinan dan tata cara pemungutan pajak reklame akan ditetapkan Iebih Ianjut dengan Peraturan Bupati.
Adapun penyelenggaraan usaha panti pijat, mandi uap, sauna, fitness center, sanggar senam dan tempat kebugaran sejenisnya mengalami kenaikan yang semula 15 persen menjadi 20 persen.
Sementara itu untuk tarif penerangan jalan ditetapkan dengan beberapa klasifikasi, diantaranya tarif pajak penerangan jalan untuk keperluan rumah tangga usulan dari pemerintah daerah sebesar 5,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen dan tarif pajak penerangan jalan kepentingan bisnis ditetapkan sebesar 7,5 persen serta tarif pajak penerangan jalan untuk kepentingan industri ditetapkan sebesar 6,5 persen yang sebelumnya hanya 3 persen.
Sementara itu untuk yang melakukan pengambilan, penampungan sarang burung walet wajib menandatangani dan menyampaikan fakta integritas tentang kebenaran data yang diberikan beserta tanda bukti Iunas pajak daerah yang ditujukan kepada Bupati melalui BPPRD.
Untuk nilai jual atau standar harga pasaran umum sarang burung Walet ditetapkan sebagai berikut. Untuk satu kilogram harga standar yang semula Rp5 juta menjadi Rp8 juta. Sementara untuk satu kilogram sampai dengan 5 kilogram harga standar yang semulanya Rp6 juta menjadi Rp9 juta dan untuk diatas 5 kilogram harga standar yang semulanya Rp8 juta menjadi Rp10 juta.
Didalam Perda tersebut juga disebutkan, jika setiap orang yang melakukan pengambilan, penampungan, pengepulan pengusahaan burung walet tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, melakukan penggelapan dan manipulasi data pajak maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu jika tidak ada PPNS, maka kepala daerah dapat meminta bantuan kepada Instansi vertikal untuk memulai penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pansus B melalui juru bicaranya yakni Pandumaan Siregar menyampaikan laporan akhir tentang pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2021-2041.
Dikatakan Pansus B DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, untuk itu pihaknya meminta masukan saran dan pendapat untuk lebih memperkaya materi muatan pada dua Ranperda tersebut.
Dikatakan, saat menyelesaikan Perda tersebut Pansus bersama OPD terkait dihadapkan dengan beberapa kendala dan persoalan berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga Ranperda ini tidak dapat diteruskan pada tahapan penetapan dengan beberapa alasan.
Dimana selelah ditelaah secara mendalam dan komprehensif, sebagian besar materi muatan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan seperti yang tercantum di dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa Pelayaran (termasuk pengaturan kepelabuhanan, red) dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Selain itu penyelenggaraan pelabuhan laut tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan delegatif kepada pemerintah daerah untuk membentuk instrumen peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhanan.
"Dari alasan tersebut, Pansus B bersama pemerintah daerah berkesimpulan untuk Ranperda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan ini ditarik kembali dan tidak dapat diteruskan pada penetapan sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," kata Pandumaan.
Sementara itu terhadap Ranperda RP3KP, secara de facto telah menyelesaikan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun secara de jure, Pansus B bersama pemerintah daerah masih memiliki satu tahapan akhir sebelum proses penetapan dilakukan yaitu tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Riau.
"Jika mengacu kepada keputusan DPRD Kepulauan Meranti tentang penetapan dan pembentukan Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti maka masa kerja Pansus akan berakhir pada tanggal 12 Februari mendatang dengan demikian secara otomatis Pansus B tidak dapat melanjutkan Ranperda ini ke tahapan pengesahan mengingat tahapan fasilitasi di Biro Hukum belum selesai. Dan apabila dalam masa satu tahun masa kerja Pansus tidak selesai, maka selanjutnya dilimpahkan ke Bapemperda," ungkap Pandumaan.
Selanjutnya Pansus B juga mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya diharapkan kepada Dinas Perhubungan untuk lebih memaksimalkan peraturan terkait pengaturan Kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga pengelolaan dan pengaturan Kepelabuhanan bisa berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pansus B juga minta kepada Dinas Perhubungan untuk segera menyiapkan Ranperda beserta naskah akademik tentang Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP), karena BUP tersebut sangat penting dalam upaya meningkatkan PAD.
Selanjutnya Raperda RP3KP diharapkan dapat menjadi landasan percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 24 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau