Dugaan Pungli Retribusi Sampah
Tumpukan Sampah menghiasi Kota Pekanbaru
Kejari Kantongi Bukti Dokumen Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru
Rabu 03 Februari 2021, 22:59 WIB
Tumpukan Sampah menghiasi Kota Pekanbaru
RIAUMADANI. COM - Pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Pekanbaru tahun 2020 oleh kejaksaan masih berlangsung. Selain melakukan klarifikasi, Jaksa juga telah mengantongi sejumlah dokumen terkait persoalan yang tengah diusut itu.
Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutan bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Disinyalir ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditanyakan perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, memberikan penjelasannya. Dikatakan dia, penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Sudah ada yang diklarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Marel, Rabu (3/4/2021).
Adapun pihak yang dimintai keterangan itu, sebut Marel, berasal dari Dinas LHK Pekanbaru. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama.
"Masih dari pihak dinas (Dinas LHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain pihaknya, polisi dikabarkan juga mengusut dugaan penyimpangan di Dinas LHK Pekanbaru. Orang yang akan dimintai keterangan diyakini sama dengan yang diundang pihak kepolisian.
"Jadi ya agak menunggu lah. Jadinya giliran lah kan," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, Jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait. "Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," pungkas Lasargi Marel.
Selain Kejari, Polda Riau juga mengusut sejumlah permasalahan yang terjadi di Dinas LHK Pekanbaru. Salah satunya terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU)!Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (**)
Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutan bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Disinyalir ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditanyakan perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, memberikan penjelasannya. Dikatakan dia, penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Sudah ada yang diklarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Marel, Rabu (3/4/2021).
Adapun pihak yang dimintai keterangan itu, sebut Marel, berasal dari Dinas LHK Pekanbaru. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama.
"Masih dari pihak dinas (Dinas LHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain pihaknya, polisi dikabarkan juga mengusut dugaan penyimpangan di Dinas LHK Pekanbaru. Orang yang akan dimintai keterangan diyakini sama dengan yang diundang pihak kepolisian.
"Jadi ya agak menunggu lah. Jadinya giliran lah kan," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, Jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait. "Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," pungkas Lasargi Marel.
Selain Kejari, Polda Riau juga mengusut sejumlah permasalahan yang terjadi di Dinas LHK Pekanbaru. Salah satunya terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU)!Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham