Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Selasa 02 Februari 2021, 23:37 WIB
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terlibat
RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran narkoba di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu (1/2/2021). Salah satu di antaranya diketahui merupakan oknum anggota Kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, dari empat orang yang diamankan, satu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HBP alias Heri (36), yang merupakan warga Kecamatan Rumbai.

Sementara tiga orang lainnya yang belum ditetapkan statusnya yakni TPK alias Tri (28) yang diinformasikan anggota Polres Rohil. Kemudian RC alias Rino (29) warga Jalan Tanjung Medang Kecamatan Limapuluh dan IAP alias Iwan (36), yang merupakan warga Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki.

Nandang menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

"Saat itu, Sat Resnarkoba sedang patroli di seputaran Jalan Kuantan, dan melihat seorang laki-laki mencurigakan, tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu orang laki-laki," jelas Nandang, Selasa (2/2/2021).

Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi dan tiga butir pil happy five (H5).

Dia mengaku barang haram sengaja dibelinya atas perintah Tri dan Rino dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di salah satu jalan di Kecamatan Senapelan.

"Tim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," katanya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top