Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Selasa 02 Februari 2021, 23:37 WIB
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terlibat
RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran narkoba di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu (1/2/2021). Salah satu di antaranya diketahui merupakan oknum anggota Kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, dari empat orang yang diamankan, satu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HBP alias Heri (36), yang merupakan warga Kecamatan Rumbai.

Sementara tiga orang lainnya yang belum ditetapkan statusnya yakni TPK alias Tri (28) yang diinformasikan anggota Polres Rohil. Kemudian RC alias Rino (29) warga Jalan Tanjung Medang Kecamatan Limapuluh dan IAP alias Iwan (36), yang merupakan warga Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki.

Nandang menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

"Saat itu, Sat Resnarkoba sedang patroli di seputaran Jalan Kuantan, dan melihat seorang laki-laki mencurigakan, tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu orang laki-laki," jelas Nandang, Selasa (2/2/2021).

Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi dan tiga butir pil happy five (H5).

Dia mengaku barang haram sengaja dibelinya atas perintah Tri dan Rino dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di salah satu jalan di Kecamatan Senapelan.

"Tim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," katanya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top