Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Padang Mutung
Selasa 02 Februari 2021, 04:18 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Dusun IV Desa Padang Mutung Kec.  Kampar pada Senin siang (1/2/2021).
RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Dusun IV Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar pada Senin siang (1/2/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FB alias ILUL (23) warga Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,17 gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disalahsatu rumah warga Dusun IV Desa Padang Mutung yang meresahkan masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu FB alias ILUL di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.*Humas Polres Kampar



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top