Puluhan Dus Minuman Beralkohol Masuk ke Meranti, Syahbandar Batam Diduga Memberi izin keberangkatan
Senin 01 Februari 2021, 10:01 WIB
RIAUMADANI. COM - Kapal Penumpang Fery Batam Jet yang beroperasi antar Pulau bertujuan Batam-Tj Balai Karimun dan Selatpanjang diduga membawa minuman beralkohol bermerek Carlsberg dengan muatan lima puluh (50) dus perharinya yang akan dipasarkan di Kota Selatpanjang.
Minuman yang bermerek Carlsberg dibawa dari Batam Kepulauan Riau ke kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, diduga muatan angkutan tidak berada didalam manifes keberangkatan. pasalnya, Kapal Penumpang tersebut hanya khusus membawa penumpang namun nyatanya dilapangan kapal Fery Batam Jet membawa minuman beralkohol salah satu pengusaha di Selatpanjang yang bernama Oyong.
Terkait hal tersebut diduga karena lamahnya pengawasan dari pihak Kesyahbandaran Kota Batam Provinsi Kepri dengan memberikan izin berlayar kapal yang mana muatan angkutan Kapal Penumpang seharusnya hanya membawa para penumpang antar wilayah tidak membawa barang yang diluar kapasitas yang ditentukan tetapi kenyataannya juga membawa puluhan dus minuman dan lolos masuk ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hebatnya lagi Minuman beralkohol milik Pengusaha Oyong tersebut masuk dan dibongkar dipelabuhan umum Tanjung Harapan tampa adanya Pengawasan dari pihak instansi terkait dan telah memiliki izin dokumen yang lengkap, bahkan dengan membayar dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yaitu CK 6 yang mana minuman tersebut sudah dilunasi cukainya.
Menyikapi hal tersebut awak media Riaumadani.com mencoba menjumpai Oyong untuk melakukan konfirmasi beberapa Minggu lalu (25-01-2020) melalui via telepon WhatsApp nya hingga saat ini tidak ditanggapi dan dibalas.
Awak media juga mencoba untuk melakukan konfirmasi ke-Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Senin (01/02/2020)
Agus Supriyanto, mengatakan,"Terkait hal minuman beralkohol yang masuk maupun keluarnya dalam negeri sudah membayar cukainya"ujarnya
"untuk minuman atas nama Oyong yang masuk di Kabupaten Kepulauan Meranti itu sudah terdaftar ke pihak kami dan dia memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC). Sebagai penyalurnya sudah diberikan izin oleh Pemda, dan kita telah keluarkan izinnya karena dia telah memenuhi persyaratan yang dilengkap," jelasnya Agus.
Dan terkait Pengawasan dengan bongkar barang yang masuk dikawasan pelabuhan Tanjung Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti bukan pihak kewenangan Bea dan Cukai Selatpanjang.
" Tidak hanya itu dengan bongkar barang dan barang apa yang dibongkar itu, bukan kewenangan dari kami itu kewenangan pihak teman-teman importer dan juga pihak KSOP," katanya.
Tambah dia lagi," dari laporan yang mereka bawa sekali keberangkatan 50 dus yang dilaporkan keada kami," pungkasnya.
Tapi sungguh sayangnya Oyong yang merupakan salah satu pengurus kapal penumpang Fery Batam Jet diduga telah menyalahi dan semena-mena karena seharusnya untuk menjaga keamanan para penumpang tidak membawa barang minumanan beralkohol bermerek Carlsberg pada kapal penumpang tersebut. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham