Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Terkait Pembangunan Meja Pedagang Diatas Parit
Piskot Ginting: Kita Peringatkan Tiga Hari ini Harus Dibongkar, Jika Tidak Akan Ditindak Tegas
Jumat 29 Januari 2021, 12:37 WIB


RIAUMADANI. COM -  Pedagang Pasar SD 08 jalan imam Bonjol Keluruhan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, membangun meja beton secara permanen diatas gorong-gorong pembuangan air (Parit. red) yang tidak jauh dari badan jalan.

Pembangunan meja tersebut terus berjalan seolah-olah tidak melanggar aturan,  seperti diungkapkan salah seorang pemilik meja bernama Acui

"selama ini tidak ada permasalahan dan tidak ada yang melarang, " ujarnya

" Saya membangun meja itu memang tidak ada melapor sama orang Dinas yang bersangkutan dan tidak ada yang melarang, makanya saya bangun aja permanen," jelasnya lagi

Tidak hanya seorang Acui para pedagang lainnya juga membuat meja permanen 

Melihat maraknya Pembangunan Meja tersebut Satpol-PP langsung mendatangi ke lokasi yang beralamat Kelurahan Selatpanjang Selatan pasar SD 08 jalan Imam Bonjol, meja yang telah dibuatkan diatas gorong-gorong tersebut telah menyalahi aturan.

Seperti disampaikan Kabid Penegakan Perda Piskot Ginting melalui Kasi penegakan Perda Fauzi, SAg. Pada Jum at (29-01-2021) bahwa beberapa anggota telah mengkroscek dilapangan bahwa hal itu benar terjadi pembangunan diatas gorong-gorong.

" Meja itu 50 persen sudah jadi Kami minta kepada para pedagang untuk segera melakukan pembongkaran paling lambat selama tiga hari mulai hari ini," tegas Fauzi.

Menurut Fauzi, pembangunan meja semen permanen yang dibuat diatas gorong-gorong (parit. red) itu sangat fatal karena hal itu melanggar Perda yang telah berlaku dan harus ditindak tegas.

" kami sudah memberikan peringatan Sesuai dengan aturan No 9 tahun 2015 Tetang pembangunan, jadi apa bila hal itu tidak dilakukan pembongkaran selama waktu yang sudah ditentukan yaitu tiga hari, apabila hari Senin (01/02/2021) belum juga dibongkar maka Satpol PP akan turun untuk menindak tegas," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top