RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pelaku narkoba pada Jumat sore (22/1/2021), di wilayah De" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
NARKOBA
Unit Reskrim Polsek Tambang Amankan Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sungai Pinang
Sabtu 23 Januari 2021, 23:10 WIB
Tersangka FR alias F warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pelaku narkoba pada Jumat sore (22/1/2021), di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FR alias F warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu dari botol lasegar, sebuah sendok shabu dan sepotong kaca pirex.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (22/1/2021), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sungai Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib Tim tiba dirumah target sdr. FR di Jalan Mesjid Desa Sungai Pinang Kec. Tambang dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu, saat diinterogasi FR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakannya sendiri, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(**)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top