RIAUMADANI. COM - Tidak Usainya Aparat kepolisian kembali lagi mengungkap Terduga pelaku berinisial KA (41) asal warga Jalan" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Hukum
Polsek Rangsang Amankan Pemain Judi Togel di Desa Sonde, Kec Rangsang Pesisir
Jumat 22 Januari 2021, 16:09 WIB
 Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang ringkus  KA (41) asal warga Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi,  Kamis (21/1/2021) 
RIAUMADANI. COM - Tidak Usainya Aparat kepolisian kembali lagi mengungkap Terduga pelaku berinisial KA (41) asal warga Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, KA diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 17.45 WIB. Diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online. Pelaku diciduk Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau.  

Pengungkapan judi togel online ini dibeberkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Djonni Rekmamora, Jumat ( 22/1/2021) sore.

Diceritakan Djonni, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (21/1/2021) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya masih beredarnya tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.

"Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Rangsang, IPDA Santo Morlando SH MH bersama beberapa anggota langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Selanjutnya, anggota di lapangan tetap ingin memastikan terlebih dahulu apakah benar informasi tersebut sehingga Kanit Reskrim Polsek Rangsang bersama beberapa anggota mematangkan informasi mengenai tindak pidana perjudian tersebut.

"Setelah A1 (informasi akurat) anggota langsung menuju ke TKP (salah seorang rumah warga berinisial Arm) di Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir dan langsung didapatkan seseorang yang berinisial KA sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Dijelaskan Djonni, hasil dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti (BB) berupa, uang tunai senilai Rp3.800.000,00, satu buah handphone merk Realmi tipe C15 warna hijau silver, satu buah handphone merk Nokia tipe 105 warna biru, satu buah buku karbon alat tulis togel dan satu buah tas pinggang warna hitam merk Fashion.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," pungkasnya. (**).



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top