Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Terlibat Judi Togel Online, AM (47) IRT di Teluk Belitung Diciduk Polsek Merbau
Kamis 21 Januari 2021, 15:10 WIB
Tersangka AM (47) warga Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti
RIAUMADANI. COM - Seorang wanita berinisial AM (47) warga Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian yang mana wanita tersebut diduga melakukan tindak pidana judi togel online.  Penangkapan terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Merbau. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 04 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Merbau, tanggal 20 Januari 2021. 

Dijelaskan IPTU Benny, kejadian berawal pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota kepolisian Sektor Merbau bahwa di rumah Jalan Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau sering terjadinya transaksi permainan nomor judi Togel (Toto gelap) yang diduga dilakukan oleh AM (Tionghoa) dengan jadwal pembelian pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu . 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH menghubungi Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH dan dengan gerak cepat tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (satu) orang perempuan berinisial AM. 

Selanjutnya, tim didampingi oleh Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi jual beli nomor togel.

Kemudian, 1 buah handphone Xiaomi warna silver kombinasi hitam untuk memonitor nomor togel yang keluar di aplikasi 4D, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1  buah ATM Bank BRI yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk mentransfer hasil penjualan nomor togel. 

Selanjutnya, 13 lembar potongan kertas bertuliskan angka togel, 2 buah buku tulis berisikan rekap nomor angka togel dan uang tunai sebesar Rp14.416.000,- (empat belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan nomor togel serta 2 buah pena yang digunakan untuk menulis atau merekap nomor togel. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut. 

Dibeberkan IPTU Benny, dari interogasi awal yang diperoleh, transaksi terduga pelaku yang menyetor ke Bandar Batam via Singapore itu memperoleh omset yang diperkirakan lebih dari Rp2 juta perbulan. 

"Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan di lapangan," pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu. (***).



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top