Narkoba
Barang buktinya sabu 20 kilogram
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Selasa 19 Januari 2021, 23:18 WIB
Barang buktinya sabu 20 kilogram
RIAUMADANI. COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 20 kg sabu dari Malaysia. Serbuk haram itu masuk ke Riau melalui perairan Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai.
"Penangkapannya Senin kemarin. Barang buktinya sabu 20 kilogram. Sopir mobil berinisial Al (36) yang membawa sabu itu," kata Victor, Selasa (19/1/2021).
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian. Petugas mendapat informasi, bahwa penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai. Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.
"Petugas langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kg sabu," ucap Victor.
Pelaku Al dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai tapi tidak berhasil ditemukan.
Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per Kg sabu. "Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," jelas Victor.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (**)
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai.
"Penangkapannya Senin kemarin. Barang buktinya sabu 20 kilogram. Sopir mobil berinisial Al (36) yang membawa sabu itu," kata Victor, Selasa (19/1/2021).
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian. Petugas mendapat informasi, bahwa penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai. Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.
"Petugas langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kg sabu," ucap Victor.
Pelaku Al dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai tapi tidak berhasil ditemukan.
Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per Kg sabu. "Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," jelas Victor.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau