Gesa Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Poto Ilustrasi Int
Tahun Ini, Bapenda Bakal Terapkan Pajak Progresif di Riau
Minggu 17 Januari 2021, 23:17 WIB
Poto Ilustrasi Int
RIAUMADANI. COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, gencar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Tahun ini, masyarakat Riau siap-siap untuk penerapan pajak progresif yang diberlakukan Bapenda Riau.
Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
"Contoh, anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," kata Herman, Minggu (17/1/2021) dikutip dari mediacenter.
Selanjutnya dikatakan Herman, selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," kata Herman.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan ktp orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.
"Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen," ungkap Herman.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
"Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif," tutup Herman. (*)
Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
"Contoh, anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," kata Herman, Minggu (17/1/2021) dikutip dari mediacenter.
Selanjutnya dikatakan Herman, selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," kata Herman.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan ktp orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.
"Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen," ungkap Herman.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
"Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif," tutup Herman. (*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham