NARKOBA
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP
Rabu 13 Januari 2021, 10:17 WIB
Dua tersangka jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap pada Selasa (12/1/2021) diwilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan diwilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali ini 2 orang jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap pada Selasa (12/1/2021) diwilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan diwilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama pada Selasa Siang (12/1/2021) sekira pukul 12.30 wib, terhadap tersangka RF alias RIAN (21) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. RF ditangkap dirumah kontrakannya yang berlokasi di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, bersamanya ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit Handphone Merk Strawbery Lipat Warna Merah.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka RF mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari RV alias RIA (35) seorang wanita asal Pesisir Selatan Sumbar, yang saat ini tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres langsung memburu target ke daerah Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sekira pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan RV dilokasi tersebut, saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian didampingi aparat desa setempat kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan RV ini di Gang Bambu kuning Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Didalam rumah Kontrakannya itu ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 Kg, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Humas Polres Kampar
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham