
Penahan Sekdaprov Riau YP
Konprensi Pers Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) Kamis (7/1/2021).
Pemeriksaan YP Dipaksakan, Deni Azani B Latief SH: Yan Prana tak Bersalah
Kamis 07 Januari 2021, 15:30 WIB

RIAUMADANI. COM - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) menilai penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Desember 2020, terkesan dipaksakan. Karena saat diperiksa sebagai saksi, langsung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal alat buktinya belum lengkap.
Dari keterangan PH YP, Deni Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, mengatakan, berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP dengan tuduhan koruptor, tidak memiliki alasan yang kuat.
Senentra YP sendiri, selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan tinggi. Katanya, selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati,".
Menurut Denny, berdasarkan UU KUHP pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Dan, YP juga berhak didampingi PH. "Dan, dalam pemeriksaan pihak Jaksa juga harus profesional. Jangan menahan tanpa bukti yang kuat atau berdasarkan suka atau tidak suka. Karena klien kami memang tidak didukung bukti-bukti kesalahannya," ucap Deni di hadapan para awak media, Kamis (7/1/2021).
Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja upaya penangguhan penahanan yang diminta, sampai saat jumpa pers ini, belum dibalas oleh Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan.
"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati, tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," ucapnya.
Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017).
"Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat ketua Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. Kami tidak tau mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri.
Dia menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). "Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya.
Untuk itu, Denny mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut memvonis YP apalagi ikut menyebarkan opini bahwa YP adalah koruptor dan pantas ditahan kejati. "Kepada rekan- rekan media, saya juga minta bantuan untuk menyebarkan bahwa YP tidak melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi penahanan YP kami anggap belum memenuhi ketentuan hukum."
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada wartawan mengungkapkan alasan pihaknya langsung menahan Sekretaris Daerah Provinsi YP, Selasa (22/12/2020) lalu,
mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dan mulai mempengaruhi saksi lainnya.
Sebelum ditahan, katanya, YP masih berstatus sebagai saksi. Kemudian, setelah rapat penyidik, diputuskan YP sebagai tersangka. "Makanya langsung kita tahan,' ungkap Hilman. Penahanan juga, kata Hilman, dilakukan karena ditakutkan YP menghilangkan barang bukti. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan