RIAUMADANI. COM  - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) menilai penahanan YP yang dilakuk" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penahan Sekdaprov Riau YP
Pemeriksaan YP Dipaksakan, Deni Azani B Latief SH: Yan Prana tak Bersalah
Kamis 07 Januari 2021, 15:30 WIB
Konprensi Pers Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) Kamis (7/1/2021). 
RIAUMADANI. COM  - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) menilai penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Desember 2020, terkesan dipaksakan. Karena saat diperiksa sebagai saksi, langsung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal alat buktinya belum lengkap. 

Dari keterangan PH YP, Deni Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, mengatakan, berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP dengan tuduhan koruptor, tidak memiliki alasan yang kuat. 

Senentra YP sendiri, selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan tinggi. Katanya, selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati,".

Menurut Denny, berdasarkan UU KUHP pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Dan, YP juga berhak didampingi PH. "Dan, dalam pemeriksaan pihak Jaksa juga harus profesional. Jangan menahan tanpa bukti yang kuat atau berdasarkan suka atau tidak suka. Karena klien kami memang tidak didukung bukti-bukti kesalahannya," ucap Deni di hadapan para awak media, Kamis (7/1/2021). 

Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja upaya penangguhan penahanan yang diminta, sampai saat jumpa pers ini, belum dibalas oleh Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan. 

"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati, tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan  pertama kami," ucapnya. 

Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017). 

"Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat ketua Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. Kami tidak tau mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri. 

Dia menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). "Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya. 

Untuk itu, Denny mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut memvonis YP apalagi ikut menyebarkan opini bahwa YP adalah koruptor dan pantas ditahan kejati. "Kepada rekan- rekan media, saya juga minta bantuan untuk menyebarkan  bahwa YP tidak melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi penahanan YP kami anggap belum memenuhi ketentuan hukum."

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya. 

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada wartawan mengungkapkan alasan pihaknya langsung menahan Sekretaris Daerah Provinsi YP, Selasa (22/12/2020) lalu, 
mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dan mulai mempengaruhi  saksi lainnya. 

Sebelum ditahan, katanya, YP masih berstatus sebagai saksi. Kemudian, setelah rapat penyidik, diputuskan YP sebagai tersangka. "Makanya langsung kita tahan,' ungkap Hilman. Penahanan juga, kata Hilman, dilakukan karena ditakutkan YP menghilangkan barang bukti. (**)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top