Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KORUPSI PENGADAAN SIKD
Seorang Oknum PNS Diskes Kampar Ditangkap Polisi di Jakarta
Rabu 06 Januari 2021, 23:33 WIB
Poto Ilustrasi Int

RIAUMADANI. COM - Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau sebanyak dua kali, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar pun diciduk. Ia terlibat korupsi saat menjabat di berbagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan SIKD tahun 2017 lalu.

Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Effendi melalui Direskrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi kepada media mengatakan, wanita berinisial AE itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penggelapan saat menjabatan.

"AE ditangkap di Jakarta Selatan pada 29 Desember 2020 kemarin. Itu terkait pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKD), beserta perangkatnya berupa pengadaan atau pembelian barang menggunakan dana APBD tahun 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Anggaran itu bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.003.454.000. "Caranya yakni menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter," urainya.

Tersangka AE dijerat Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta paling banyak 350 juta. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top