
Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
Minggu 03 Januari 2021, 23:16 WIB

Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
RIAUMADANI. COM - Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SH dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial (Medsos). Video berdurasi 42 detik tersebut membuat geger banyak pihak, khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.
Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa
"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.
Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Pakar Hukum Pidana itu.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.
“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,” katanya.* (**)
Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.
Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa
"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.
Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Pakar Hukum Pidana itu.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.
“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,” katanya.* (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan