Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
Minggu 03 Januari 2021, 23:16 WIB
Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
RIAUMADANI. COM - Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SH dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial (Medsos). Video berdurasi 42 detik tersebut membuat geger banyak pihak, khususnya di Kabupaten Pelalawan.

Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.

Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.

Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa

"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.

Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Pakar Hukum Pidana itu.

Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.

“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,” katanya.* (**)




Editor : TIS
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top