Anatomi Front Persatuan Islam: Wajah Baru Kelompok Petamburan Usai FPI Dilarang
Sabtu 02 Januari 2021, 22:38 WIB
Front Persatuan Islam.RIAUMADANI. COM - Hanya berselang beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam atau FPI dilarang, para pengurus, anggota, dan simpatisan kelompok yang bermarkas di Petamburan III, Jakarta Pusat itu mendeklarasikan nama baru.
Mereka menamakan diri sebagai Front Persatuan Islam.
"Untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," bunyi kutipan pernyataan pers milik Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI, Rabu, 30 Desember 2020.
Deklarator dari FPI wajah baru ini antara lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, yakni Ahmad Sobri Lubis dan Munarman. Deklarator lainnya adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, M. Luthfi, dan Syafiq Alaydrus.
Kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, mengaku tak masalah organisasinya dibubarkan pemerintah. Dia mengatakan tinggal membuat lagi organisasi ataupun perkumpulan lain yang memiliki semangat seperti FPI.
"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman hasbunallah wa nikmal wakiil, nikmal mawla wa nikman nashiir," kata Aziz.
Pemerintah membuarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. SKB dengan nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020 Nomor 320 Tahun 2020 itu memuat tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Beberapa alasan pembubaran FPI adalah anggaran dasar mereka dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri habis per 20 Juni 2019, adanya pengurus dan anggota FPI yang kerap terlibat kasus pidana hingga aksi terorisme, dan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Awalnya, FPI berencana menggugat SKB pembubaran itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Namun pasca deklarasi Front Persatuan Islam, niat menempuh jalur hukum tersebut dibatalkan. Menurut Aziz Yanuar, SKB pemburana ormasnya tak lebih dari "kotoran peradaban".
Sumber: Kompas. co
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan