Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Dilarang Pemerintah, Pentolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam
Kamis 31 Desember 2020, 08:11 WIB
Dilarang Pemerintah, Pentolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam
JAKARTA RIAUMADANI. COM – Usai organisasi mereka dinyatakan terlarang oleh pemerintah, para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan pers yang disampaikan kepada awak media.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian disampaikan para pentolan FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Sejumlah nama deklarator dicantumkan dalam surat deklarasi tersebut. Di antaranya, Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman dan KH. Abdul Qadir Aka.

Kemudian juga ada KH. Awit Mashuri Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, dan juga M. Luthfi, S.H.

Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan oleh keputusan bersama enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Pelarangan FPI tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis keterangan tersebut. (**)



Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top