PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka, terkait ka" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Hukum
Kejati Tahan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Terkait Korupsi di Bappeda Siak
Selasa 22 Desember 2020, 10:38 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak.

Terkait penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi. "Iya benar," terang Hilman kepada GoRiau.com, Selasa (22/12/2020).

Pemeriksaan Yan Prana sendiri, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, di gedung Kejati Riau.

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa terkait Bappeda Siak. Sudah hadir sejak pukul sembilan tadi," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (22/12/2020)

Kemudian istri Yan Prana hadir di Kejati Riau, kemudian Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau, menggunakan   kemeja putih dan mengenakan rompi tahanan, dikawal oleh pegawai Kejati Riau, dan aparat kepolisian. 

Kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Riau.
 
Sebelumnya, Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka yaitu; Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.

Beberapa waktu lalu, setelah mendapat desakan dari Ketua Komisi III DPR RI, terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu, Hilman juga menyampaikan, kalau pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini.

"Secepatnya. Diupayakan secepatnya, menunggu pendapat penyidik, berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh, kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif," bener Hilman, 

Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.  (**) 



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top