Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Wabah Virus Corona (Covid-19)
22 Hari Dirawat, Gubri Belum Juga Diizinkan Pulang Riau
Senin 21 Desember 2020, 23:19 WIB
Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir
PEKANBARU RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar per hari Senin (21/12/2020) sudah 22 hari menjalani perawatan pasca dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa (1/12/2020) lalu.

Namun, Gubri hingga saat ini belum juga diizinkan untuk pulang. Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, meskipun belum diizinkan pulang, namun kondisi Gubri stabil dan membaik. Tim dokter belum mengizinkan Syamsuar pulang karena masih perlu menjalani perawatan akibat memiliki penyakit penyerta dan faktor usia sehingga perlu terus dipantau kesehatan secara berkala.

"Kondisi pak Gubernur stabil, tidak ada demam. Namun bapak (Gubernur,red) belum diizinkan pulang karena faktor usia, sehingga tidak sama dengan pasien lain yang begitu 14 hari dirawat, selesai dan boleh pulang. Tentu kondisi setiap pasien beda-beda," kata Mimi.

Dijelaskan Mimi, siapapun pasien berusia lanjut ketika terkena Covid-19 memang perlu perhatian serius. Sehingga belum diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang menangani gubernur.

"Bapak kan ada penyakit bawaan, sehingga perlu dimonitor terus penyakit bawaannya," ungkap Mimi Nazir. rp




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top