HUKUM
Desmond J Mahesa (Istimewa)
MA Larang Foto-Rekam di Persidangan, Politisi Gerindra: Jangan Berharap Lagi Ada Keadilan
Minggu 20 Desember 2020, 22:45 WIB
Desmond J Mahesa (Istimewa)
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) nomor 5 tahun 2020 yang salah satu pasalnya mengatur soal larangan foto dan merekam dalam persidangan. Desmond menilai lembaga peradilan seharusnya terbuka.
"Ini kan salah satu yang penting, bahwa pengadilan itu harus terbuka, ya kalau pengadilannya tertutup, tidak boleh merekam dan macam macam ini kan ada pertanyaan," kata Desmond saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Desmond kemudian mengungkit keputusan Mahkamah Agung yang menyebut pemberian mobil dianggap dermawan. Menurutnya, sikap Mahkamah Agung tersebut ditambah dengan pengadilan yang tertutup menunjukkan lembaga tersebut seperti sarang mafia.
"Tidak boleh merekam dan macam0macam ini kan ada pertanyaan, kalau pertanyaan ini kita kaitkan dengan keputusan terakhir Mahkamah Agung yang orang berikan mobil dianggap dermawan, ya saya melihat bahwa Mahkamah Agung dan peradilan ini bukan lembaga hukum lagi, ini udah sarang mafia," ujarnya.
Desmond mempersilakan aturan tertutup tersebut diterapkan jika dalam pengadilan anak atau terkait kasus pemerkosaan. Namun dia mempertanyakan jika itu juga diterapkan di peradilan umum.
"Merekam dan semua nggak boleh lagi berarti kan ini sidangnya tertutup, sidang tertutup ini kan bicara tentang peradilan anak, yang bicara soal perempuan pemerkosaan dan macam-macam, tapi kalau peradilan umum biasa itu tertutup saya pikir ya lembaga peradilan udah bubarkan aja. Jangan berharap lagi ada keadian di republik ini," ucapnya.
Lebih jauh, Politikus Gerindra ini juga menilai aturan MA soal izin merekam dan mendokumentasikan persidangan itu sebagai langkah tidak transparan. Menurutnya jika itu terjadi, maka negara ini bukan lagi negara hukum.
"Segala sesuatu yang tidak transparan, tujuannya merekam itukan memberitakan, kalau itu kan suka-suka aja walaupun keputusan hakim itu pertanggungjawaban dia dengan Tuhan itu kan asas pengadilannnya sudah ada, tapi kalau pengadilannya tidak bisa terbuka, orang tidak bisa menilai adil atau tidak secara terbuka, saya pikir peradilannya sudah peradilan di jaman negara kekuasaan, bukan negara hukum lagi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020).
Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.
"Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan," tambah aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.
"Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.
Sumber : detikcom / Editor : Tis
"Ini kan salah satu yang penting, bahwa pengadilan itu harus terbuka, ya kalau pengadilannya tertutup, tidak boleh merekam dan macam macam ini kan ada pertanyaan," kata Desmond saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Desmond kemudian mengungkit keputusan Mahkamah Agung yang menyebut pemberian mobil dianggap dermawan. Menurutnya, sikap Mahkamah Agung tersebut ditambah dengan pengadilan yang tertutup menunjukkan lembaga tersebut seperti sarang mafia.
"Tidak boleh merekam dan macam0macam ini kan ada pertanyaan, kalau pertanyaan ini kita kaitkan dengan keputusan terakhir Mahkamah Agung yang orang berikan mobil dianggap dermawan, ya saya melihat bahwa Mahkamah Agung dan peradilan ini bukan lembaga hukum lagi, ini udah sarang mafia," ujarnya.
Desmond mempersilakan aturan tertutup tersebut diterapkan jika dalam pengadilan anak atau terkait kasus pemerkosaan. Namun dia mempertanyakan jika itu juga diterapkan di peradilan umum.
"Merekam dan semua nggak boleh lagi berarti kan ini sidangnya tertutup, sidang tertutup ini kan bicara tentang peradilan anak, yang bicara soal perempuan pemerkosaan dan macam-macam, tapi kalau peradilan umum biasa itu tertutup saya pikir ya lembaga peradilan udah bubarkan aja. Jangan berharap lagi ada keadian di republik ini," ucapnya.
Lebih jauh, Politikus Gerindra ini juga menilai aturan MA soal izin merekam dan mendokumentasikan persidangan itu sebagai langkah tidak transparan. Menurutnya jika itu terjadi, maka negara ini bukan lagi negara hukum.
"Segala sesuatu yang tidak transparan, tujuannya merekam itukan memberitakan, kalau itu kan suka-suka aja walaupun keputusan hakim itu pertanggungjawaban dia dengan Tuhan itu kan asas pengadilannnya sudah ada, tapi kalau pengadilannya tidak bisa terbuka, orang tidak bisa menilai adil atau tidak secara terbuka, saya pikir peradilannya sudah peradilan di jaman negara kekuasaan, bukan negara hukum lagi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020).
Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.
"Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan," tambah aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.
"Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.
Sumber : detikcom / Editor : Tis
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham